lingkaran-Penerimaan Pendaftaran Partai Politik di tingkat Nasional sudah dimulai dari tanggai 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022. Partai Politik calon peserta Pemilu mengisi dan mengunggah dokumen persyaratan kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta pemilu tahun 2024.
Pemilu 2024 : Pendaftaran Partai Politik Resmi Ditutup, ini daftarnyaBerdasarkan amanat Undang-Undang 7 Tahun 20217 Tentang Pemilihan Umum, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal (32) Pengawasan Pemilu dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menghimbau kepada Sahabat Bawaslu, Masyarakat umum juga yang bertugas sebagai PNS, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk melakukan pengecekan apakah terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik atau tidak.
Pengecekan Sipol dapat dilakukan melalui Link dengan mengisi NIK yang bersangkutan :
"
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik."
Jika Sahabat Bawaslu bukan sebagai Anggota Partai Politik,namun dalam tautan diatas tercantum sebagai Anggota Partai Politik dapat melaporkan ke Bawaslu Bangka Barat secara Online melalui Link
https://bit.ly/POSKOPENGADUANMASYARAKAT atau dapat datang langsung ke Posko Pengaduan Masyarakat di Kartor Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, petugas penerima pengaduan akan membantu Sahabat Bawaslu mengisi Pernyataan Tidak sebagai Anggota Partai Politik.
Erika Herlina, M.Pd;
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka Barat
Devisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
35 Anggota Polri Langgar Etik Penanganan Kasus Brigadir J, Usai Ispektorat Khusus Periksa 63 Anggota PolriMuntok, 12 Juni 2022***