Penggugat, H.M. Subhan, mengajukan tuntutan terhadap dua pihak sekaligus:
Tergugat I: Gibran Rakabuming Raka (Wakil Presiden RI)
Tergugat II: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
17+8 Tuntutan Rakyat, 25 Desakan Mengguncang Pemerintah
Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibran melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) saat mencalonkan diri sebagai Wapres dalam Pilpres 2024. Ia menilai pencalonan Gibran cacat hukum karena diduga tidak memiliki ijazah SMA yang sah sesuai aturan di Indonesia.
Selain menuntut ganti rugi Rp125 triliun, Subhan juga meminta tambahan kompensasi Rp10 juta yang harus diserahkan kepada negara.
PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 8 September 2025. Agenda sidang perdana biasanya akan mendengar pokok gugatan dari pihak penggugat sekaligus tanggapan awal dari tergugat, dalam hal ini Gibran dan KPU.
Sidang ini dipastikan menyita perhatian publik karena melibatkan sosok Wakil Presiden aktif dengan tuntutan senilai triliunan rupiah.
Kompol Cosmas Resmi Dipecat Tidak Hormat, Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Jadi Sorotan Nasional
Sebagian warganet menilai gugatan tersebut berlebihan dan tidak masuk akal, sementara yang lain menekankan pentingnya transparansi mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Pengamat politik menilai kasus ini berpotensi memengaruhi citra Gibran sebagai Wapres muda yang baru menjabat kurang dari setahun. Gugatan hukum, meski masih dalam tahap awal, bisa menjadi bahan serangan politik dari pihak oposisi dan memengaruhi stabilitas pemerintahan.****