“Pelaku berinisial ZA, usia 46 tahun, merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, dan bekerja sebagai ASN di Kabupaten Sampang,” jelas Hendra. Namun, pihak kepolisian belum merinci secara spesifik dinas atau instansi tempat pelaku bekerja.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediaman pelaku sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan intensif yang berlangsung selama delapan jam di ruang Unit II Tindak Pidana Umum, penyidik akhirnya menetapkan Arif sebagai tersangka dan menjeratnya dengan tiga pasal berbeda.
“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan, serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Kapolres.
Kejadian bermula saat pelaku menerima paket handphone hasil belanja melalui aplikasi TikTok senilai Rp 1.589.235. Namun, setelah membuka paket, Arif merasa kecewa dan marah karena menganggap barang tersebut hanyalah replika atau mainan.
“Pelaku emosi karena mengira handphone yang diterima adalah palsu atau tidak sesuai ekspektasi. Lalu pelaku melampiaskan amarahnya kepada kurir,” kata Hendra.
Korban Irwan Siskiyanto mengalami kekerasan fisik, termasuk dicekik dan dipukul, hingga mengalami luka berdarah di bagian mulut. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil secara paksa uang tunai milik korban dari tas pinggang yang dibawanya.
“Dari keterangan korban, sempat terjadi pendarahan di mulut karena dipukul menggunakan tangan,” ungkap Hendra.
Terungkap Pesinetron Pria Peras Pacar Sesama Jenis adalah Muhammad Rayyan Alkadrie
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang dipesan pelaku, serta rekaman video penganiayaan yang berhasil didokumentasikan oleh korban sebagai bukti penting.***