Viral! Cewek Nemplok di Kap Mobil Gegara Mantan
"Guru madin di wilayah Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, didenda Rp 25 juta karena menampar muridnya. Tindakan ini membuat wali murid tidak menerima perlakuan tersebut," demikian bunyi narasi dalam unggahan.
Menanggapi kabar tersebut, Perangkat Desa Jatirejo, Latif, membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang benar terjadi. Namun, ia enggan memberikan penjelasan secara rinci karena kasus tersebut ditangani langsung oleh pihak madrasah.
Diadopsi Lewat Medsos, Balita 4 Tahun Tewas Disiksa Pasangan Pengamen
"Memang benar ada kejadian seperti itu, namun penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada pihak madin," ujar Latif singkat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak madrasah maupun otoritas pendidikan setempat terkait sanksi tersebut dan kronologi lengkap insiden penamparan yang dimaksud.***