Website Thinkedu

Viral Guru Madrasah Didenda Rp 25 Juta karena Tampar Murid

Viral Guru Madrasah Didenda Rp 25 Juta karena Tampar Murid
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Sebuah rekaman video beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang guru madrasah diniyah (madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang dikenai denda puluhan juta rupiah usai menampar seorang murid. Kejadian ini langsung menyita perhatian warganet dan memicu berbagai reaksi.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat momen ketika guru madin diduga menandatangani sebuah surat pernyataan atau kesepakatan bersama dengan pihak wali murid. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa guru tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 25 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden penamparan tersebut.

Viral! Cewek Nemplok di Kap Mobil Gegara Mantan

"Guru madin di wilayah Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, didenda Rp 25 juta karena menampar muridnya. Tindakan ini membuat wali murid tidak menerima perlakuan tersebut," demikian bunyi narasi dalam unggahan.

Menanggapi kabar tersebut, Perangkat Desa Jatirejo, Latif, membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang benar terjadi. Namun, ia enggan memberikan penjelasan secara rinci karena kasus tersebut ditangani langsung oleh pihak madrasah.

Diadopsi Lewat Medsos, Balita 4 Tahun Tewas Disiksa Pasangan Pengamen

"Memang benar ada kejadian seperti itu, namun penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada pihak madin," ujar Latif singkat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak madrasah maupun otoritas pendidikan setempat terkait sanksi tersebut dan kronologi lengkap insiden penamparan yang dimaksud.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada