Website Thinkedu

Viral Dua Oknum Dinas Perhubungan Diduga Lakukan Pungli dan Kekerasan terhadap Sopir

Viral Dua Oknum Dinas Perhubungan Diduga Lakukan Pungli dan Kekerasan terhadap Sopir
Foto : Dua Oknum Dinas Perhubungan Diduga Lakukan Pungli dan Kekerasan
Lingkaran.id - Sebuah video yang menunjukkan dugaan pungutan liar (pungli) dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah terhadap seorang sopir viral di media sosial. Rekaman tersebut memicu reaksi keras dari publik, yang mengecam tindakan tidak terpuji itu.

Dalam video yang beredar luas, terlihat kedua oknum Dishub tersebut menghentikan kendaraan sopir di jalan dan melakukan aksi pungli. Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap sang sopir. Percakapan dalam video menunjukkan ketegangan antara korban dan para pelaku. Ia kemudian melanjutkan dengan protes keras terhadap tindakan dua oknum tersebut.

Remaja SMP Naik Pelaminan Gantikan Kakak Kabur Jelang Akad Nikah

"Kenapa, Pak? Kenapa setiap saya lewat selalu diberhentikan?" tanya sopir dengan nada kesal.

"Kenapa harus dengan kekerasan? Ini tindakan kekerasan!" ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden ini terjadi di salah satu ruas jalan di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Kejadian tersebut sontak memicu kecaman dari berbagai pihak yang menuntut agar pelaku segera ditindak.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

SSCASN BKN 2025, Kapan Dibuka Dan Bagaimana Cara Membuat Akun?

"Kami sudah melihat video yang beredar dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Langkah pertama yang kami ambil adalah memanggil pihak Dinas Perhubungan Lampung Tengah untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan dua orang tersebut," ujar AKBP Andik.

Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Sementara itu, masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual