ThinkEdu

Viral Ditilang Kamera ETLE, Tapi Bukan Pemilik Asli? Begini Kronologinya!

Viral Ditilang Kamera ETLE, Tapi Bukan Pemilik Asli? Begini Kronologinya!
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Viral di media sosial mengungkap keresahan seorang warga yang merasa dirugikan akibat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ia mengaku mendapatkan surat tilang hingga tiga kali, padahal dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah ditelusuri, diduga kuat pelat nomor kendaraannya telah dipalsukan dan digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Kisah ini menjadi perbincangan setelah sebuah akun Instagram @jakarta.keras mengunggah tangkapan layar dari kamera ETLE yang memperlihatkan seorang pengendara motor Honda PCX 160 melaju seorang diri. Dalam unggahan tersebut, admin akun menulis, "Semoga pihak berwenang lebih fokus lagi der." Unggahan itu langsung menuai atensi warganet yang prihatin dengan kejadian tersebut.

Wajib Tahu! Ini Cara Cek NISN untuk Dapat PIP dan Daftar Kuliah 2025

Tak tinggal diam, pemilik sah pelat nomor B 5435 TIO langsung meminta bantuan melalui grup Facebook komunitas PCX 160 Indonesia. Dalam postingannya, ia mengungkapkan keresahannya dan menyebut bahwa orang yang menggunakan motor dalam foto ETLE tersebut bukan dirinya.

"Permisi abang-abang, siapa tahu ada yang kenal orang ini. Tolong bantu infokan ke akun ini. Motornya sih bagus, PCX dengan pelat B 5435 TIO. Tapi entah itu motor hasil curian atau motor penadah, dia pakai pelat palsu dan sudah tiga kali nerobos jalur busway. Akibatnya, STNK saya yang malah diblokir," tulisnya.

Saat dikonfirmasi, seorang petugas dari satuan ETLE Polda Metro Jaya membenarkan adanya dugaan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Petugas yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa ada kecenderungan di masyarakat untuk dengan sengaja memalsukan pelat nomor kendaraan.

"Permasalahannya mengarah pada dugaan pemalsuan TNKB. Jadi memang ada kecenderungan masyarakat dengan sengaja memalsukan pelat kendaraan," ungkapnya kepada GridOto.com, Senin (14/4/2025).

Cek Tilang Elektronik Bisa Dilakukan Mandiri Lewat HP

Guna menghindari kejadian serupa, masyarakat kini dapat memeriksa status tilang elektronik secara mandiri melalui ponsel. Polda Metro Jaya telah menyediakan sistem pengecekan ETLE secara daring melalui laman resmi https://etle-pmj.id.

Berikut langkah-langkah pengecekan ETLE PMJ:

  1. Akses website https://etle-pmj.id/

  2. Pilih menu “Cek Data”

  3. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin

  4. Klik “Cek Data”

  5. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available”

  6. Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan informasi lengkap seperti waktu, lokasi pelanggaran, jenis kendaraan, dan status tilang

Surat tilang akan dikirim ke pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah, dan notifikasi tambahan bisa diterima melalui aplikasi WhatsApp. Bila terbukti melanggar, pelanggar wajib menyelesaikan denda tilang melalui sistem pembayaran virtual account Bank BRI (BRIVA).

UTBK SNBT 2025: Jadwal, Materi, dan Persiapan Teknis yang Harus Kamu Siapkan

Berbeda dengan sistem tilang manual, ETLE memungkinkan penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Kamera pengawas yang tersebar di titik strategis akan secara otomatis merekam berbagai pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, atau berkendara di jalur khusus.

Dengan sistem ini, pihak kepolisian berharap dapat meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Namun, kasus seperti pemalsuan pelat nomor tetap menjadi tantangan serius yang perlu segera ditangani agar tidak merugikan warga yang patuh terhadap aturan.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik