"Sepertinya saat ini sudah mengerucut untuk melaporkan Lolly karena kekecewaan Vadel dan keluarga," ujar Razman.
"Laporannya berkaitan dengan dugaan aborsi, yang melakukan aborsi itu Lolly," tambahnya.
Razman juga mengungkap alasan di balik rencana pelaporan tersebut. Menurutnya, ada pengakuan dari Lolly yang menyebut bahwa dirinya melakukan aborsi pada 9 Mei lalu, bahkan dalam proses tersebut ia mengaku sedang melakukan video call dengan Vadel.
"Kenapa kami lakukan pelaporan? Karena ada pengakuan dari Lolly bahwa dia melakukan aborsi pada 9 Mei, dan pada saat itu, menurutnya, dia sedang video call dengan Vadel," jelas Razman.
Namun, menurut keterangan yang diberikan oleh Vadel, ia justru mengaku tidak mengetahui jika Lolly sedang hamil. Lebih jauh, Razman menegaskan bahwa jika pengakuan Lolly benar adanya, maka tindakannya termasuk dalam ranah pidana.
Bank Sampah BTN Pelangi Resmi Dibuka! Kini Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Cuan
"Vadel mengatakan tidak ada video call itu, dan dia sama sekali tidak tahu kalau Lolly hamil. Jadi, kita tidak bisa begitu saja langsung percaya pada pengakuan Lolly maupun Vadel tanpa bukti yang jelas," lanjut Razman.
"Apa yang disampaikan oleh Lolly, yang mengaku melakukan aborsi, merupakan sebuah tindak pidana," tegasnya.
Sementara itu, Vadel Badjideh sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2025) usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dalam kasus dugaan aborsi serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.***