Tangis Pecah, Pria 65 Tahun Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Usai Pertahankan Hutan Adat
Menurut Tessa, laporan yang menyangkut Bobby kini telah dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, menggantikan penanganan yang sebelumnya berada di Direktorat Gratifikasi.
“Penanganan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Saudara BN (Bobby Nasution) tidak lagi ditangani oleh Direktorat Gratifikasi di bawah Kedeputian Pencegahan. Karena sudah ada laporan yang masuk, fokusnya kini berada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” jelas Tessa saat dihubungi pada Senin (9/9/2024).
Viral Istri Sah Kirim Karangan Bunga ke Pelakor, Suami Diduga Pejabat BUMN
Dengan pengalihan penanganan ini, KPK tidak memiliki wewenang untuk segera memanggil Bobby Nasution guna memberikan klarifikasi. Laporan masyarakat yang masuk mengenai dugaan gratifikasi harus melewati proses penelaahan terlebih dahulu di Direktorat PLPM sebelum langkah lebih lanjut diambil.
“Jadi bukan karena KPK tidak fokus mengundang, tetapi karena penanganan kasusnya sudah berada di direktorat yang berbeda,” tambah Tessa.***