Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di halaman SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS. Saat itu, guru olahraga YN memanggil sepuluh murid, termasuk Rafi, karena dianggap melanggar disiplin sekolah mereka tidak mengikuti gladi upacara hari Sabtu dan absen di hari Minggu.
Dalam situasi tersebut, YN diduga mengambil batu dan memukulkan ke kepala Rafi sebanyak empat kali. Tidak hanya Rafi, sembilan murid lainnya juga menjadi korban pemukulan. Aksi kekerasan di lingkungan sekolah itu membuat para siswa ketakutan dan trauma.
Usai kejadian, Rafi pulang ke rumah dalam kondisi lemah dan mengeluh sakit kepala hebat. Keesokan harinya, Sabtu (27/9/2025), korban mengalami demam tinggi dan tak bisa bersekolah. Ia sempat menceritakan peristiwa itu kepada bibinya, Sarlina Toh, yang selama ini mengasuhnya.
Demam Rafi tak kunjung reda hingga Senin (29/9/2025). Saat bibinya memijat kepala Rafi, ia menemukan adanya bengkak dan memar. Bocah malang itu mengaku bahwa luka tersebut akibat pukulan batu dari sang guru, namun ia menolak dibawa ke Puskesmas.
Kondisinya semakin memburuk hingga Kamis (2/10/2025). Rafi mengalami suhu tubuh tinggi dan mulai berbicara sendiri. Sekitar pukul 18.00 WITA, ia menghembuskan napas terakhir di pangkuan kerabatnya, Margarita Tanaem. Jenazah kemudian dimakamkan di pemakaman umum Desa Poli pada Minggu (5/10/2025).
Merasa ada kejanggalan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Boking pada Kamis (9/10/2025). Polisi segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindak kekerasan.
Setelah pemeriksaan intensif, Polres TTS resmi menetapkan YN sebagai tersangka kasus penganiayaan anak yang berujung kematian.
“Hari ini YN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres TTS,” ujar Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen pada Senin (13/10/2025).
Heboh! Menkeu Tegas Tak Akan Danai Family Office, “Kalau Mau, Pakai Uang Sendiri”
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan batu yang digunakan pelaku untuk memukul. Berdasarkan hasil penyidikan, YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim forensik melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban pada Sabtu (11/10/2025) di TPU Desa Poli untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Kasus tragis ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan agar memastikan sekolah menjadi tempat yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Publik pun mendesak agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.***