Penggerebekan dilakukan langsung oleh suami sang wanita, yang mendapati pasangan itu sedang berada di dalam kamar dalam kondisi tanpa busana. Dalam video amatir yang beredar luas, tampak keduanya sempat mencoba membantah dugaan hubungan terlarang tersebut meskipun kondisi di lapangan menguatkan dugaan perbuatan mesum.
Setelah kejadian, keduanya langsung diamankan oleh pihak Polres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan awal. Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Rejang Lebong sementara pelaku merupakan anggota Polres Lubuklinggau, proses penanganan selanjutnya diserahkan ke instansi asal yang bersangkutan.
“Iya, memang ada kejadian itu. Tapi karena yang bersangkutan bertugas di Lubuklinggau, maka penanganan diserahkan ke sana. Kami hanya menangani pemeriksaan awal,” ujar AKP Sinar Simanjuntak, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kejadian ini tidak hanya menggemparkan warga Rejang Lebong, tetapi juga menimbulkan kehebohan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Junadi, turut memberikan pernyataan resmi atas insiden tersebut. Ia membenarkan bahwa pelaku pria dalam video tersebut merupakan anggotanya.
"Benar, itu anggota kami," kata Adithia, Jumat (11/7/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap oknum tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya, dan tengah menjalani proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
"Proses internal sudah berjalan. Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatannya," tegas Adithia.
Viral Video Syur Diduga Selebgram Ambon, Chasandra Thenu Bersama Anggota Polisi
Ia juga mengingatkan seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan menghindari berbagai bentuk pelanggaran, baik yang berkaitan dengan tindak pidana maupun pelanggaran etika.
"Sebagai aparat penegak hukum, kita justru harus menjadi contoh, bukan malah terlibat dalam permasalahan seperti ini. Saya imbau semua anggota untuk menjauhi tindakan pelanggaran hukum dan kode etik," tutupnya.***