"Tiga orang terduga pelaku berinisial RRS, M, dan AK dikenakan undang-undang perlindungan anak, karena masih dibawah umur," ungkap Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto pada Sabtu (2/3/2024).
Korban dalam kasus ini adalah SR (17) dan EF (14), yang ternyata saling mengenal dengan keempat pelaku. Motif penganiayaan terhadap EF diduga bermula dari tuduhan pencurian barang milik salah satu pelaku.
"Korban EF ini juga sempat melawan, seperti terlihat dalam video yang beredar. Penganiayaan terhadapnya dilakukan karena dituduh mencuri barang. Namun, pelaku belum memberikan keterangan pasti mengenai barang yang dicuri, dan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolresta.
Sementara untuk korban berinisial SR, penganiayaan terjadi setelah adanya ejekan saling memancing dengan salah satu pelaku bernama Nurhalisa.
Konflik bermula dari saling melontarkan ejekan yang kemudian berujung pada tantangan untuk bertemu. Nurhalisa diduga membawa tiga rekannya ke lokasi pertemuan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Dalam Sehari Suara Partai PSI Naik Drastis, Akankah PSI Lolos Masuk Ke Parlemen?
"Menurut informasi di lapangan, saling ejek ini dimulai dari dugaan pernyataan pelaku yang menyebut akan menjual korban ke lelaki hidung belang. Kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut, dan belum dapat memastikan kebenarannya," tambah Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto.
Polresta Barelang akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini serta memastikan keadilan bagi korban. Para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak sesuai dengan status dan tindakan para pelaku.***