Website Thinkedu

Tampil Glamor, Terungkap Bendahara Desa Tilap Dana untuk RT, RW & Posyandu Capai Rp406 Juta

Tampil Glamor, Terungkap Bendahara Desa Tilap Dana untuk RT, RW & Posyandu Capai Rp406 Juta
Foto : Ist
Lingkaran.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menetapkan YP, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023-2024. YP, yang dikenal publik dengan gaya hidup sosialita, ditahan oleh Kejari Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus nekat dalam menjalankan aksinya. YP diduga memalsukan tanda tangan kepala desa demi mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Istri Kompol Yogi Diam-diam Temui Istri Brigadir Nurhadi, Diduga Minta Kasus Tak Diperkarakan
 

“Kasus ini terjadi di Desa Sanggung, bukan kepala desa yang menjadi tersangka, tetapi bendahara merangkap kaur keuangan. Ia memanfaatkan jabatannya untuk mengakses rekening desa, lalu mencairkan dana secara ilegal,” ujar Tjut dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intel Aji Rohmadi dan Kasi Pidsus Bekti Wicaksono.

Aksi YP terbongkar setelah Sekretaris Desa melakukan pengecekan terhadap kondisi keuangan desa dan menemukan bahwa dana yang seharusnya masih ada, ternyata telah habis digunakan. Pihak kejaksaan mencatat total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp406 juta.

Miris! Empat Anak Ditemukan Kelaparan dan Dirantai

Rinciannya terdiri dari penyalahgunaan APBDes tahun 2024 sebesar Rp312.826.170, serta penggelapan dana Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2023 senilai Rp65.236.958. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembayaran honor ketua RT dan RW serta kegiatan posyandu.

“Akibat ulah tersangka, sejumlah program desa yang dibiayai anggaran tersebut gagal dilaksanakan,” tegas Tjut.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada