ThinkEdu

Syarat Lengkap Dan Cara Pencairan BLT BBM, Simak Info Lengkapnya

Syarat Lengkap Dan Cara Pencairan BLT BBM, Simak Info Lengkapnya
Foto : Twitter @PolsekKertosono
Lingkaran.id- BLT adalah penyaluran bantuan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di beberapa daerah. Adapun pencairan BLT ini akan melibatkan PT Pos Indonesia yang mana bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM telah dianggarkan sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga kurang mampu.

Setiap masing-masing keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu dan adanya Bantuan ini akan diberikan dalam dua tahap yaitu pada bulan September dan Desember sebesar Rp300 ribu.

Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri Usai Viral Tak Hapal Pancasila

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT BBM atau tidak, silakan Anda mengunjungi laman kemnaker.go.id. Selanjutnya Anda bisa daftar akun, atau jika belum memiliki akun maka terlebih dahulu melakukan pendaftaran.

Setelah terdaftar, maka Anda bisa login ke dalam akun dan melengkapi profil seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi, kemudian cek pemberitahuan.

Jika Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BLT BBM Rp 600 ribu, maka akan muncul notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan. Begitu pula jika tidak, maka Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai keterangan.

Lalu apa saja syarat pencairan BLT BBM?

Syarat agar bisa mendapatkan BLT BBM 2022 Rp 600 ribu tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
  2. Masuk ke dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
  3. Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
  4. Bukan merupakan ASN, PNS, dan Anggota TNI atau Polri.
Bjorka Sentil Tito Karnavian dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Usai Dituding Alihkan Kasus Ferdy Sambo
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik