ThinkEdu

Siswi SD Diberhentikan Usai Wali Murid Sering Portes

Siswi SD Diberhentikan Usai Wali Murid Sering Portes
Foto : Ist
Lingkaran.id - Seorang siswi kelas 2 di SD Negeri Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menghadapi ancaman dikeluarkan dari sekolahnya. Keputusan ini dipicu oleh protes orang tuanya terhadap pihak sekolah. Kepala sekolah telah mengeluarkan surat keputusan yang mencabut hak-hak siswi tersebut sebagai siswa di sekolahnya.

Dalam surat keputusan disebutkan bahwa siswi kelas 2 ini dikembalikan kepada walinya mulai Jumat, 7 Juni 2024.  Namun, surat itu juga menyebutkan bahwa keputusan ini bisa ditinjau kembali di masa depan.


Miris! Ibu Kandung Lecehkan Kemaluan Anak Hingga Kesakitan

"Sejak tanggal berlakunya keputusan ini, maka siswa yang bersangkutan dihilangkan hak-haknya selaku siswa SDN [nama sekolah]," tulis surat keputusan tersebut.

Permasalahan ini berawal dari protes ibu siswi, yang berinisial N, mengenai vaksinasi murid tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada wali murid.

"Saya dulu pernah protes masalah vaksin nggak ada pemberitahuan ke wali murid. Saya protes karena anak saya divaksin padahal lagi sakit. Wajar kalau saya keberatan karena lagi sakit," ujar N pada Selasa, 11 Juni 2024.

N juga sempat mengomentari di grup WhatsApp wali murid, yang tidak diikuti oleh guru, tentang perbedaan jadwal ujian di sekolah. Ia menulis, "embuh lah, pekok dasare" (tidak tahu lah. Bodoh dasarnya).

Komentar ini ternyata diteruskan oleh seseorang ke pihak sekolah. Akibatnya, N dan anaknya dipanggil oleh kepala sekolah pada Jumat, 7 Juni pagi. N mengaku dimarahi oleh kepala sekolah, namun ia meminta maaf dan memohon agar anaknya tetap diberi kesempatan untuk mengikuti ujian.

"Saya juga ngomong ini kesalahan saya. Saya minta maaf, anak saya jangan dibawa-bawa. Biarkan anak saya ikut testing. Selama di sekolah anak saya tidak pernah melakukan kesalahan yang fatal, jadi saya mohon anak saya jangan dikeluarkan," pinta N.

Sekretaris Daerah Brebes, Djoko Gunawan, menyesalkan keputusan kepala sekolah yang dianggap bertentangan dengan program Gerakan Kembali Bersekolah yang sedang digalakkan oleh Pemkab Brebes.

"Turut prihatin atas kejadian yang menimpa anak didik di Kecamatan Paguyangan. Pemkab langsung bertindak, mengutus jajaran Dinas Pendidikan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi agar anaknya bisa kembali sekolah," ujar Djoko pada Selasa, 11 Juni 2024.

Pada Senin, 10 Juni 2024, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes memanggil kepala SD Negeri tersebut untuk memberikan klarifikasi.

Bocah SD Dirudal Paksa Oleh Remaja 15 Tahun Usai Kecanduan Film Porno

"Tadi memang ada pemanggilan. Ada empat orang, termasuk kepala sekolah dan wali kelas. Kami meminta keterangan kronologi sampai terjadinya pemecatan," ungkap Riyanto, Kabid Ketenagaan Disdikpora.

Hasil klarifikasi ini akan dibawa ke rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Disdikpora juga akan membahas sanksi untuk kepala sekolah bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

"Atas kejadian ini, kepala sekolah tetap akan diberikan sanksi. Tentunya sanksi ini akan dibicarakan dengan Inspektorat dan BKPSDMD," pungkas Riyanto.***


 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru