Website Thinkedu

Setelah Viral Beri Gelar HC ke Raffi Ahmad, UIPM Dinyatakan Tak Berizin di Indonesia

Setelah Viral Beri Gelar HC ke Raffi Ahmad, UIPM Dinyatakan Tak Berizin di Indonesia
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan klarifikasi terkait status Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang sempat viral setelah memberikan gelar honoris causa (HC) kepada selebriti Raffi Ahmad. Berdasarkan hasil investigasi, UIPM dipastikan belum memiliki izin operasional resmi di Indonesia.

Kepopuleran UIPM mencuat setelah memberikan gelar HC di bidang Manajemen Acara dan Pengembangan Digital Global kepada Raffi Ahmad pada Jumat (27/9/2024). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Presiden UIPM Thailand, Professor Kanoksak Likitpriwan. Kejadian ini memicu perhatian publik, termasuk pertanyaan tentang legalitas UIPM di Indonesia.

Kakak Vina Cirebon Bantah Kasus Adiknya Murni Kecelakaan

Helena, perwakilan UIPM Thailand, memberikan penjelasan mengenai keberadaan UIPM dan statusnya. Dalam sebuah wawancara dengan Hotman Paris di program Hotroom yang dikutip pada Sabtu (12/10/2024), Helena menyatakan bahwa UIPM didirikan oleh seorang warga Indonesia bernama Rantastiar Nur Alangan.

Kantor UIPM di Indonesia, yang berlokasi di Plaza Summarecon Bekasi, beroperasi sebagai bagian dari inisiatif yang melibatkan kolaborasi dengan lembaga internasional.

Menurut Helena, UIPM beroperasi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terafiliasi dengan UNESCO dan memiliki program pendidikan yang diawasi oleh United Nations (PBB).

"UIPM adalah bagian dari NGO yang turut serta menyusun program pendidikan untuk kawasan Asia Pasifik," ungkap Helena.

Hotman Paris, dalam wawancara tersebut, mempertanyakan apakah UIPM merupakan universitas atau LSM. Helena menegaskan bahwa UIPM termasuk dalam universitas yang bekerja sama dengan United Nations, dan mereka memiliki cabang di berbagai negara termasuk Thailand, Singapura, Malaysia, dan Filipina.

"Kami menganggap diri kami sebagai universitas," tegas Helena.

Viral Jasa Pengiriman Terima Paket Ular Tanpa Kandang, Bikin Netizen Geleng-Geleng!

Pemberian gelar HC kepada Raffi Ahmad oleh UIPM Thailand menjadi sorotan publik, terutama setelah terungkap bahwa lembaga tersebut memiliki kantor di Bekasi. Meskipun demikian, Kemendikbudristek menegaskan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia, sehingga keberadaannya di wilayah hukum Indonesia masih dipertanyakan.

Kejadian ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama terkait legalitas institusi pendidikan internasional yang beroperasi di Indonesia tanpa izin resmi.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual