Menurut Sudirman, salah satu faktor yang memicu kemarahan dalam rapat tersebut adalah kesulitan dalam berkomunikasi dengan pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji pekerja.
“Kami mempertanyakan bagaimana PUPR bisa berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan, sementara kami sebagai pekerja tidak bisa. Ini yang membuat kami semakin kesal. Seolah-olah kita berhadapan dengan sosok ‘siluman’ yang tak tampak,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa gaji yang belum dibayarkan kepada para pekerja mencapai total sekitar Rp 500 juta, dengan jumlah tenaga kerja yang terdampak sebanyak 84 orang.
Bank Sampah BTN Pelangi Resmi Dibuka! Kini Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Cuan
“Ini jumlah yang besar dan sangat berdampak pada kesejahteraan para pekerja,” tambahnya.
Pasca insiden dalam RDP tersebut, perwakilan pekerja telah melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran dalam mega proyek Teras Samarinda yang memiliki nilai sebesar Rp 36,9 miliar.
“Kami sudah resmi mengadukan kasus ini ke Kejari Samarinda. Kami meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta, guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek ini,” tegas Sudirman.***