Lingkaran.id - Puluhan mahasiswa Universitas Gunadarma mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh teman kampus mereka sendiri, yang berinisial IM.
Terduga pelaku dilaporkan menggunakan modus meminjam data pribadi korban dengan janji mendapatkan dana dari kampus. Salah satu korban, Farikh, mengungkapkan bahwa ia sempat percaya pada IM karena IM adalah teman sekelas yang dikenal berprestasi.
Diduga Hina Yesus dalam Video, GAMKI dan GMKI Laporkan Selebgram Ratu Entok atas Dugaan Penistaan Agama“Iya, saya ngasih (data) karena percaya. Dia (IM) bisa dibilang salah satu mahasiswa berprestasi. Dia dulu sering bantu saya ngerjain soal kuliah, akhirnya saya bantu dia tanpa pamrih,” kata Farikh, Minggu (27/10/2024).
Menurut Farikh, IM menyatakan membutuhkan data untuk sebuah proyek survei, dan memintanya mengunduh aplikasi pinjol serta mengajukan limit pinjaman sebesar Rp 2 juta.
“Dia bilang ada proyek dan butuh data baru untuk survei. Dia teman saya, jadi saya bantuin. Saya download, bikin akun, dan ajukan limit pinjaman,” tambahnya.
Namun, janji IM untuk membayar cicilan pinjaman setiap bulan ternyata tidak ditepati, sehingga Farikh harus menutupi tagihan tersebut sendiri.
Kuasa hukum para korban, Taty Wahyuni Oesman, menyebutkan bahwa saat ini timnya masih mengumpulkan bukti dan data karena jumlah korban diperkirakan akan bertambah.
"Saat ini sudah ada 10 korban yang melapor dengan kerugian bervariasi. Bahkan, ada informasi bahwa IM mungkin terlibat dalam judi online, sebab rumahnya sudah didatangi banyak orang yang menagih utang," jelas Taty.
Pilu! Sehari Sebelum Akad, Calon Suami Meninggal Akibat Kecelakaan, ini Pesan TerakhirnyaEstimasi kerugian para korban beragam, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta. Kasus ini menjadi peringatan bagi mahasiswa agar lebih waspada terhadap pinjaman online dan berhati-hati dalam berbagi data pribadi.
“Jika IM tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib,” tegas Taty.