"Pada saat mendapat informasi tentang keberadaan tersangka UA, kami langsung menjemputnya yang saat itu sedang melaksanakan pesta pernikahan," ujarnya pada Rabu, 31 Januari 2024.
Kasus penganiayaan yang melibatkan UA terjadi pada Jumat, 10 Januari 2023, di mana dua warga sekampungnya menjadi korban pembacokan. UA awalnya bermaksud melerai pertikaian antara dua korban, namun upayanya tak diterima oleh kedua korban yang masih bertikai.
"Karena kedua korban tak terima dilerai tersangka, akhirnya UA naik pitam dan membacok keduanya dengan golok hingga terluka," ungkap Abusono.
Dua korban, Sungkawa dan Sopian, mengalami luka bacok di berbagai bagian tubuh dan harus dilarikan ke rumah sakit. Setelah perbuatannya, UA melarikan diri ke Sulawesi dan Kalimantan. Setelah merasa aman, UA kembali ke kampung halamannya.
Ria Ricis Ungkap Balasan Menohok Usai Kemal Palevi Buat Candaan tentang Perceraiannya
Kanit Reskrim Polsek Wanaraja, Ipda Purnomo, menjelaskan bahwa UA berhasil diamankan setelah selesai resepsi pernikahan. Penangkapan dilakukan saat hiburan setelah resepsi pernikahan berakhir.
"Saat itu resepsi pernikahannya selesai, tinggal hiburan," ucapnya.
UA tidak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh anggota polsek yang menggunakan pakaian preman. Keluarga UA dan istrinya pasrah saat disodorkan surat perintah penangkapan.
"UA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun," pungkas Ipda Purnomo.***