Website Thinkedu

Pria ini Dijemput Polisi Saat Melangsungkan Pesta Pernikahan, Gagal Malam Pengantin

Pria ini Dijemput Polisi Saat Melangsungkan Pesta Pernikahan, Gagal Malam Pengantin
Foto : Ist
Lingkaran.id - Penangkapan UA (24), seorang pria warga Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengalami apes saat tidak dapat menikmati malam pengantinnya setelah dijemput oleh anggota Polsek Wanaraja pada Senin, 29 Januari 2024.

UA merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan (pembacokan) terhadap dua warga. Kapolsek Wanaraja, AKP. Abusono, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa menjemput paksa UA karena khawatir tersangka akan melarikan diri.

Satria Mahathir Ungkap Keistimewaan sebagai Anak Pati Polri dalam Kasus Pengeroyokan

Kanit Reskrim Polsek Wanaraja, Ipda Purnomo, memimpin anggotanya untuk mendatangi UA yang sedang melaksanakan pesta pernikahan.

"Pada saat mendapat informasi tentang keberadaan tersangka UA, kami langsung menjemputnya yang saat itu sedang melaksanakan pesta pernikahan," ujarnya pada Rabu, 31 Januari 2024.

Kasus penganiayaan yang melibatkan UA terjadi pada Jumat, 10 Januari 2023, di mana dua warga sekampungnya menjadi korban pembacokan. UA awalnya bermaksud melerai pertikaian antara dua korban, namun upayanya tak diterima oleh kedua korban yang masih bertikai.

"Karena kedua korban tak terima dilerai tersangka, akhirnya UA naik pitam dan membacok keduanya dengan golok hingga terluka," ungkap Abusono.

Dua korban, Sungkawa dan Sopian, mengalami luka bacok di berbagai bagian tubuh dan harus dilarikan ke rumah sakit. Setelah perbuatannya, UA melarikan diri ke Sulawesi dan Kalimantan. Setelah merasa aman, UA kembali ke kampung halamannya.

Ria Ricis Ungkap Balasan Menohok Usai Kemal Palevi Buat Candaan tentang Perceraiannya

Kanit Reskrim Polsek Wanaraja, Ipda Purnomo, menjelaskan bahwa UA berhasil diamankan setelah selesai resepsi pernikahan. Penangkapan dilakukan saat hiburan setelah resepsi pernikahan berakhir.

"Saat itu resepsi pernikahannya selesai, tinggal hiburan," ucapnya.

UA tidak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh anggota polsek yang menggunakan pakaian preman. Keluarga UA dan istrinya pasrah saat disodorkan surat perintah penangkapan.

"UA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun," pungkas Ipda Purnomo.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada