Website Thinkedu

Pria di Bali Tikam WNA Asal Prancis Usai Mendengar Ibunya Dihina

Pria di Bali Tikam WNA Asal Prancis Usai Mendengar Ibunya Dihina
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Seorang pria berinisial MA ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penusukan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis yang berinisial KS. Insiden ini terjadi di pinggir Jalan Raya Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat, 19 Juli 2024.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, penusukan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati MA terhadap korban, yang diduga menghina ibunya. Selain itu, korban juga tidak membayar setelah berhubungan badan dengan teman wanita MA, yang berinisial OKTA.


Tragis! Wanita Muda Ditemukan Tewas dengan Luka Sayatan di Kamar Kost

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menjelaskan bahwa motif penusukan ini berawal dari perasaan sakit hati pelaku setelah mendengar ibunya dihina oleh korban, serta kekecewaan karena korban tidak mau membayar usai berkencan dengan OKTA.

"Motifnya karena pelaku sakit hati terkait teman wanitanya, OKTA, yang sempat berhubungan suami istri dengan korban, namun korban tidak mau membayar," ujar Teguh kepada wartawan pada Senin, 19 Agustus 2024.

Peristiwa tersebut terjadi ketika MA hendak menjemput OKTA setelah selesai berkencan dengan KS sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, korban memarahi MA dan menyuruhnya segera membawa pergi OKTA.

Selain itu, korban juga mengeluarkan umpatan dalam bahasa Inggris yang menghina ibu MA dan teman wanitanya tersebut. Karena merasa kesal, MA kemudian mengambil pisau dari dashboard sepeda motornya dan langsung menusuk punggung KS dari belakang saat korban sedang berjalan kaki.

Viral Aksi Oknum Driver Ojol Diduga Lakukan Body Shaming Terhadap Siswi Sekolah, Dilabrak di Tempat

"Pelaku mendekati korban dari belakang sambil mengendarai sepeda motor dan langsung menikam korban. Setelah itu, pelaku kabur ke arah selatan sambil membonceng OKTA," jelas Teguh.

Setelah menerima laporan tentang kejadian ini, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi untuk memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Akibat tindakannya, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual