Website Thinkedu

Presiden Jokowi Resmi Teken PP Larangan Jual Rokok Eceran Per Batang

Presiden Jokowi Resmi Teken PP Larangan Jual Rokok Eceran Per Batang
Foto : freepik
Lingkaran.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur sejumlah ketentuan baru terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 434 ayat 1 poin c. Pada Pasal 434 (1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Viral Teller Bank Diduga Terhipnotis oleh Nasabah: Tukar Uang Rp 600 Ribu,Teller Bank Beri 6 Juta

Selain larangan penjualan rokok per batang, peraturan ini juga menetapkan sejumlah ketentuan lain. Penjual tidak diperbolehkan menempatkan rokok dan produk tembakau di tempat yang sering dilalui warga. Penjualan rokok juga dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Penjualan rokok melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat mekanisme verifikasi umur yang ketat. Ini bertujuan untuk mencegah akses rokok oleh anak-anak dan remaja.

Viral Oknum Polisi Digerebek Propam Saat Selingkuh di Kamar Kosan

Lebih lanjut, aturan ini juga mengharuskan produsen dan importir produk tembakau dan rokok elektronik untuk memenuhi standar kemasan yang ditetapkan. Pasal 436 menyebutkan bahwa kemasan harus mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.

Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok terutama di kalangan remaja dan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil dari bahaya tembakau. Pemerintah juga berharap bahwa langkah ini akan menurunkan angka perokok di Indonesia dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual