Selain larangan penjualan rokok per batang, peraturan ini juga menetapkan sejumlah ketentuan lain. Penjual tidak diperbolehkan menempatkan rokok dan produk tembakau di tempat yang sering dilalui warga. Penjualan rokok juga dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Penjualan rokok melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat mekanisme verifikasi umur yang ketat. Ini bertujuan untuk mencegah akses rokok oleh anak-anak dan remaja.
Viral Oknum Polisi Digerebek Propam Saat Selingkuh di Kamar Kosan
Lebih lanjut, aturan ini juga mengharuskan produsen dan importir produk tembakau dan rokok elektronik untuk memenuhi standar kemasan yang ditetapkan. Pasal 436 menyebutkan bahwa kemasan harus mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.
Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok terutama di kalangan remaja dan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil dari bahaya tembakau. Pemerintah juga berharap bahwa langkah ini akan menurunkan angka perokok di Indonesia dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.***