Website Thinkedu

Prabowo Teken Perpres, ASN hingga TNI/Polri Akan Dapat Kenaikan Gaji, Bagaimana Nasib Pensiunan?

Prabowo Teken Perpres, ASN hingga TNI/Polri Akan Dapat Kenaikan Gaji, Bagaimana Nasib Pensiunan?
Foto : Instagram/Prabowo Subianto
Lingkaran.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin yang paling menyedot perhatian publik adalah adanya rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara.

Dalam lampiran perpres tersebut, disebutkan secara jelas bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN yang bergerak di sektor pelayanan publik, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, serta anggota TNI dan Polri.

Pendapatan Rata-Rata Warga Jadi Indikator Baru dalam APBN 2026, Ditarget Rp7,6 Juta per Bulan

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi salah satu kutipan dalam lampiran Perpres 79/2025, Minggu (28/9).

Kabar tersebut segera menimbulkan pertanyaan, khususnya dari kalangan pensiunan PNS. Banyak di antara mereka yang mempertanyakan apakah kebijakan kenaikan gaji itu juga akan berdampak pada penyesuaian gaji pensiunan, terlebih saat ini pencairan gaji Oktober 2025 sudah semakin dekat.

Menjawab keresahan itu, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS, memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram mereka. Taspen menegaskan bahwa belum ada aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan.

“Kami belum menerima regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. Pencairan Oktober tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini,” tulis Taspen.

Cara Cek Bansos 2025 Lewat KTP: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Meski belum ada penyesuaian gaji, Taspen memastikan bahwa pensiunan PNS tetap memperoleh hak mereka berupa gaji pokok serta tiga tunjangan melekat yang dibayarkan secara rutin setiap bulan, yaitu:

  1. Tunjangan Pangan
    Diberikan dalam bentuk nominal setara dengan harga 10 kilogram beras per orang setiap bulan.

  2. Tunjangan Anak
    Besarannya 2% dari gaji pokok per anak, berlaku hingga anak berusia 21 tahun atau sudah menikah/ bekerja.

  3. Tunjangan Suami/Istri
    Sebesar 10% dari gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan.

Taspen juga mengingatkan bahwa setiap pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi data secara berkala. Proses ini menjadi syarat penting agar pembayaran gaji dan tunjangan tetap lancar serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana pensiun.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual