
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi salah satu kutipan dalam lampiran Perpres 79/2025, Minggu (28/9).
Kabar tersebut segera menimbulkan pertanyaan, khususnya dari kalangan pensiunan PNS. Banyak di antara mereka yang mempertanyakan apakah kebijakan kenaikan gaji itu juga akan berdampak pada penyesuaian gaji pensiunan, terlebih saat ini pencairan gaji Oktober 2025 sudah semakin dekat.
Menjawab keresahan itu, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS, memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram mereka. Taspen menegaskan bahwa belum ada aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan.
“Kami belum menerima regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. Pencairan Oktober tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini,” tulis Taspen.
Cara Cek Bansos 2025 Lewat KTP: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Meski belum ada penyesuaian gaji, Taspen memastikan bahwa pensiunan PNS tetap memperoleh hak mereka berupa gaji pokok serta tiga tunjangan melekat yang dibayarkan secara rutin setiap bulan, yaitu:
Tunjangan Pangan
Diberikan dalam bentuk nominal setara dengan harga 10 kilogram beras per orang setiap bulan.
Tunjangan Anak
Besarannya 2% dari gaji pokok per anak, berlaku hingga anak berusia 21 tahun atau sudah menikah/ bekerja.
Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 10% dari gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan.
Taspen juga mengingatkan bahwa setiap pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi data secara berkala. Proses ini menjadi syarat penting agar pembayaran gaji dan tunjangan tetap lancar serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana pensiun.***