ThinkEdu

Prabowo Subianto Resmi Teken Regulasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Subianto Resmi Teken Regulasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Foto : instagram/Prabowo Subianto
Lingkaran.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani regulasi baru terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, para pekerja yang terkena PHK kini berhak menerima tunjangan sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama maksimal 6 bulan.

Kebijakan ini diatur dalam PP yang ditandatangani pada 7 Februari 2025, yang memberikan manfaat uang tunai kepada pekerja yang terdampak PHK, dengan pembayaran setiap bulan sebesar 60% dari upah terakhir yang tercatat.

Beredar Isu PHK Besar-Besaran Di RRI & TVRI, Ini Fakta Sebenarnya

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan," demikian bunyi aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Besaran upah yang dijadikan patokan dalam perhitungan jaminan tersebut didasarkan pada laporan gaji terakhir yang disampaikan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batasan maksimal upah yang dapat menjadi dasar perhitungan. Upah yang dihitung tidak boleh melebihi Rp5 juta, yang berarti, jika gaji terakhir pekerja kurang dari atau sama dengan Rp5 juta, mereka berhak menerima jaminan sebesar 60% dari gaji mereka, yang berkisar antara Rp3 juta.

Pasal 21 Ayat 4 menyebutkan, "Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar atas atas upah." Artinya, jika gaji pekerja lebih tinggi dari Rp5 juta, jaminan yang diterima akan tetap dihitung berdasarkan batas maksimal tersebut.

Namun, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima manfaat JKP. Manfaat jaminan ini akan hangus jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan setelah terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain itu, klaim JKP tidak dapat diajukan jika pekerja yang terkena PHK telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Terbongkar! Jaringan Perbudakan Wanita, Dipaksa Donorkan Sel Telur

Aturan baru ini juga mencakup perubahan pada besaran iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46% kini diturunkan menjadi 0,36% dari upah bulanan pekerja. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang terdampak PHK serta memberikan dukungan keuangan sementara sambil mencari pekerjaan baru.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan agar memiliki jaminan keuangan yang cukup untuk bertahan selama periode transisi, serta memberi insentif bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan perlindungan tenaga kerjanya.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik