ThinkEdu

Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Foto : TikTok/@watchup
Lingkaran- Penetapan tersangka kembali dilakukan Polri kepada Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hingga kini  Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, penetapan Putri Candrawathi disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo kepada awak media pada Jumat (19/8/2022).

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.

Mahfud MD Ungkap Ferdy Sambo Sosok yang Ditakuti Internal Polri Hingga Jendral Bintang Tiga

Diketahui Putri Candrawathi sulit untuk diperiksa oleh tim penyidik serta Konasham dan selalu mengelak dengan alasan bahwa dirinya masih mengalami depresi dan tekanan terhadap insiden yang terjadi.

Sebelumnya juga Putri Candrawathi membuat laporan bohong atas pelecehan Brigadir terhadap dirinya namun laporan itu telah dicabut oleh pihak kepolisian dikarenakan tidak adanya bukti dan berbeda jauh dengan kesaksian Bharada E.

Rayakan Hari Kemerdekaan Keluarga Bentangkan Bendera Merah Putih Diatas Makam Brigadir J

Penetapan sejumlah tersangka oleh tim khusus yang dibentuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berangsur-angsur menemukan fakta baru dan mematahkan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Pada awal kasus tewasnya Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7/2022) sore dengan skenario yang menyatakan bahwa tewasnya Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru