Lingkaran.id- Polrestabes Palembang telah berhasil mengungkap kasus penggandaan uang dengan menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda, Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat. Keempat tersangka tersebut adalah Adi Suhardi alias Ustaz Abas dan Sanudin, keduanya merupakan warga Bogor, serta Rio Nugroho dari Pati dan Argo dari Sukabumi. Mereka telah merencanakan dan melaksanakan aksi kejahatan di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihhartono, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, keempat tersangka ini telah merugikan korban, seorang pria bernama Siswandi (38), sebesar Rp300 juta. Kejadian ini terjadi di kamar 312 Hotel Duta Syari'ah, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan IB I Palembang pada Sabtu (30/9/2023) malam.
Insiden Tragis Pengemudi Ojek Online Dianiaya dan Dicabuli Tiga WariaKronologi kejadian dimulai ketika korban, Siswandi, mengikuti grup Facebook bernama pesugihan sekitar 5 bulan yang lalu. Dia berbagi cerita dengan temannya MM, menyatakan kebutuhannya akan uang besar untuk modal usaha, pelunasan hutang, dan pembelian kendaraan.
Temannya MM mengaku memiliki kenalan dalam grup tersebut, yaitu Adi Suhardi (35), yang konon mampu menggandakan uang. Mendengar cerita ini, Siswandi menjadi tertarik dan meminta nomor telepon Adi.
Kecelakaan Beruntun Sebuah Mobil Mewah Ferrari Seruduk Pengedara Motor Hingga TerpentalSetelah berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon, Adi merancang skenario dan melibatkan Sanudin, Rio Nugroho, dan Argo dalam aksinya. Keempatnya ditangkap di Kawasan Cinangneng Kota Bogor pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing.
Para tersangka akan dihadapkan pada hukum atas tindakan mereka yang merugikan korban. Polrestabes Palembang memberikan apresiasi kepada tim investigasi atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan dan kejahatan finansial serupa.***