Lingkaran.id - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang menyebabkan meninggalnya dr. Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip).
Ketiga tersangka tersebut merupakan Kaprodi, Kepala Staf Medis Kependidikan, dan seorang senior di Prodi Anestesiologi. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka, yaitu saudara TE, saudari SM, dan saudari Z," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, TE menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM adalah Kepala Staf Medis Kependidikan di program studi yang sama, dan Z merupakan senior korban di program tersebut. Artanto juga mengonfirmasi bahwa satu dari tiga tersangka adalah laki-laki, sementara dua lainnya perempuan.
"Satu laki-laki, dua perempuan. Rekan-rekan dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini," jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, serta Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Ancaman hukuman maksimal atas jeratan pasal-pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara. Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah menyita uang sebesar Rp97.077.500, yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap korban.Saat ini proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.
"Total barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp97.077.500, yang merupakan bagian dari rangkaian peristiwa ini," pungkas Artanto.***