Website Thinkedu

Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal 'Ria Beauty' Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal 'Ria Beauty' Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto : Ist
Lingkaran.id - Polisi resmi menetapkan Ria Agustina sebagai tersangka dalam kasus klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di bawah nama 'Ria Beauty.' Ria, yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (6/12/2024), terlihat hanya tertunduk diam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Ria ditangkap bersama asistennya, DN, di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Saat penangkapan, Ria diketahui tengah melakukan perawatan kecantikan kepada tujuh pasien di dalam kamar hotel tersebut.


Viral Irjen Purn Ricky Sitohang Semprot Agus Salim Terkait Kisruh Donasi Rp 1,3 Miliar

“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA adalah pemilik salon kecantikan Ria Beauty yang berlokasi di Malang, Jawa Timur,” jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers.

Kombes Wira menambahkan, penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif. Ketika ditangkap, DN terlihat sedang melakukan perawatan menggunakan alat derma roller kepada enam perempuan dan satu laki-laki.

Dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan Ria untuk perawatan kecantikan ternyata tidak memiliki izin edar resmi. Selain itu, produk berupa krim anestesi dan serum yang digunakan dalam proses perawatan juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Alat derma roller yang digunakan tersangka tidak memiliki izin edar. Produk-produk yang dipakai seperti krim anestesi dan serum juga tidak terdaftar di BPOM,” ujar Kombes Wira.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa baik Ria maupun DN tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis atau kesehatan. Dengan demikian, aktivitas perawatan yang mereka lakukan dianggap ilegal dan membahayakan pasien.

“RA dan DN bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Mereka tidak memiliki keahlian atau izin untuk melakukan aktivitas kesehatan,” tegasnya.

Viral Tas Biru "Bantuan Wapres Gibran," Istana Tegaskan Tak Ada Masalah

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan, termasuk alat derma roller, serum, dan krim anestesi. Seluruh barang bukti tersebut bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan, terutama memastikan bahwa layanan tersebut memiliki izin resmi dan dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada