Website Thinkedu

Pemerintah Siap Tarik Pajak dari Konten Kreator Hingga Aktivitas Digital di Media Sosial Mulai 2026

Pemerintah Siap Tarik Pajak dari Konten Kreator Hingga Aktivitas Digital di Media Sosial Mulai 2026
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kebijakan terbaru yang akan memberlakukan pajak atas aktivitas ekonomi digital di platform media sosial, efektif mulai tahun 2026. Langkah ini menargetkan pelaku usaha digital, termasuk para kreator konten serta perusahaan penyedia layanan over-the-top (OTT) asing seperti YouTube, Instagram, TikTok, hingga Netflix.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa media sosial akan dimanfaatkan sebagai sumber data perpajakan sekaligus alat pemantauan untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi digital yang berpotensi menyumbang pada penerimaan negara.

Istri Kompol Yogi Diam-diam Temui Istri Brigadir Nurhadi, Diduga Minta Kasus Tak Diperkarakan

“Kami akan memanfaatkan data dari media sosial dan transaksi digital untuk menyisir potensi pajak yang selama ini belum tergarap optimal. Ini bagian dari strategi kami untuk memperkuat penerimaan negara dalam APBN 2026,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, seiring meningkatnya volume transaksi ekonomi digital, pemerintah perlu mengambil peran aktif dalam memastikan kontribusi dari sektor ini terhadap pembangunan nasional.

Miris! Empat Anak Ditemukan Kelaparan dan Dirantai

Pendekatan berbasis data dan teknologi akan digunakan untuk mengoptimalkan pengawasan dan kepatuhan perpajakan, terutama terhadap para pelaku ekonomi digital yang selama ini belum tersentuh sistem perpajakan konvensional.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada