
Melansir informasi dari kanal YouTube Indah Yusni, terdapat sedikitnya enam kelompok masyarakat yang dipastikan tidak akan memperoleh BLT Kesra tahun 2025. Berikut penjelasan lengkapnya:
BLT Kesra hanya ditujukan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori desil satu hingga empat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat di desil lima hingga sepuluh otomatis tidak berhak menerima bantuan tersebut karena dianggap berada pada tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
KPM yang berpindah alamat namun tidak melakukan pembaruan data juga tidak akan menerima BLT Kesra.
Pemerintah mengingatkan agar setiap perubahan data segera dilaporkan, agar tidak menggugurkan hak penerimaan bantuan.
Kategori ini mencakup warga yang memiliki penghasilan tetap dan mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Dalam DTSEN, kelompok ini umumnya berada pada desil lima hingga sepuluh sehingga tidak tergolong penerima BLT Kesra.
Bagi warga yang penyalurannya melalui PT Pos Indonesia, bantuan akan dibatalkan apabila penerima tidak ditemukan saat proses distribusi.
Dana bantuan tersebut kemudian dikembalikan ke kas negara.
Perangkat desa tidak berhak menerima BLT Kesra.
Hal ini karena mereka telah memperoleh penghasilan tetap yang bersumber dari negara, sehingga masuk kategori tidak layak menerima bantuan sosial.
Pendamping sosial yang terlibat dalam program bansos pemerintah juga tidak diperkenankan menjadi penerima BLT Kesra 2025.
Kategori ini disamakan dengan perangkat desa karena mereka turut menerima gaji dari pemerintah.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap penyaluran BLT Kesra dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Bantuan ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga miskin dan rentan menjelang akhir tahun.