Website Thinkedu

Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan, Berikut Enam Golongan Dipastikan Tidak Dapat BLT Kesra 2025

Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan, Berikut Enam Golongan Dipastikan Tidak Dapat BLT Kesra 2025
Foto : Instagram/ bansos_bstpbntpkindonesia2024
Lingkaran.id - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial tambahan pada Sabtu (15/11), termasuk Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan sekaligus.

Dilaporkan oleh Radar Bogor (Jawa Pos Group), BLT Kesra diberikan kepada masyarakat dalam kondisi miskin ekstrem hingga rentan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang akhir tahun 2025.


Semarak Grand Final GDI Fest 2025: Ajang Digital Terbesar Sumatera Selatan, Lahirkan Duta Dan Inovator Muda Digital

Melansir informasi dari kanal YouTube Indah Yusni, terdapat sedikitnya enam kelompok masyarakat yang dipastikan tidak akan memperoleh BLT Kesra tahun 2025. Berikut penjelasan lengkapnya:


1. Warga di Luar Desil Satu hingga Empat

BLT Kesra hanya ditujukan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori desil satu hingga empat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat di desil lima hingga sepuluh otomatis tidak berhak menerima bantuan tersebut karena dianggap berada pada tingkat kesejahteraan yang lebih baik.


2. Warga yang Pindah Alamat Tanpa Memperbarui Data

KPM yang berpindah alamat namun tidak melakukan pembaruan data juga tidak akan menerima BLT Kesra.
Pemerintah mengingatkan agar setiap perubahan data segera dilaporkan, agar tidak menggugurkan hak penerimaan bantuan.


3. Masyarakat yang Dinilai Mampu Secara Ekonomi

Kategori ini mencakup warga yang memiliki penghasilan tetap dan mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Dalam DTSEN, kelompok ini umumnya berada pada desil lima hingga sepuluh sehingga tidak tergolong penerima BLT Kesra.


4. Penerima yang Tidak Ditemukan Saat Penyaluran

Bagi warga yang penyalurannya melalui PT Pos Indonesia, bantuan akan dibatalkan apabila penerima tidak ditemukan saat proses distribusi.
Dana bantuan tersebut kemudian dikembalikan ke kas negara.


5. Perangkat Desa

Perangkat desa tidak berhak menerima BLT Kesra.
Hal ini karena mereka telah memperoleh penghasilan tetap yang bersumber dari negara, sehingga masuk kategori tidak layak menerima bantuan sosial.


Dr. Sulaiman Helmi SE.,M.M.,C.M.A. Siap Bangun KKSS Sumsel Yang Inklusif Dan Adaptif, Minta Restu Ketua Umum Amran Sulaiman

6. Pendamping Sosial PKH atau Sembako

Pendamping sosial yang terlibat dalam program bansos pemerintah juga tidak diperkenankan menjadi penerima BLT Kesra 2025.
Kategori ini disamakan dengan perangkat desa karena mereka turut menerima gaji dari pemerintah.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap penyaluran BLT Kesra dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Bantuan ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga miskin dan rentan menjelang akhir tahun.

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual