"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Jumat (8/3/2024).
SNF dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, serta diperkuat dengan dakwaan pembunuhan yang dapat memberikan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Dua Tahun Berturut-turut, PT Pegadaian Raih Penghargaan Bergengsi BCOMSS 2024
Ketika ditanya terkait motif SNF yang tega menghabisi anaknya, Ade Ary menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalaminya. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap motif di balik tragedi ini.
"Sampai dengan saat ini sudah lima saksi yang diperiksa," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, AAMS ditemukan tewas dengan belasan luka tusuk di dalam salah satu rumah klaster Burgundy pada Kamis (7/3/2024). Penemuan jasad bocah itu bermula dari kedatangan kerabat ayah korban yang tidak diizinkan masuk ke dalam rumah oleh SNF. Kasus ini masih terus diusut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik tragedi kematian yang mengejutkan ini.***