Website Thinkedu

Pembunuhan Brutal Bocah 5 Tahun: Ibu Kandung Jadi Tersangka

Pembunuhan Brutal Bocah 5 Tahun: Ibu Kandung Jadi Tersangka
Foto : Pexel/@FarzadSedaghat
Lingkaran.idLingkaran.id - Kasus tewasnya seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun dengan inisial AAMS di klaster Burgundy, Summarecon Bekasi, Jawa Barat, semakin menjadi sorotan publik setelah ibunya, SNF, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup yang berhasil ditemukan oleh penyidik.

Tak Terima Diputuskan, Mahasiswi UNG Diteror Mantan Kekasih, Terima 400 Paket COD

"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Jumat (8/3/2024).

SNF dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, serta diperkuat dengan dakwaan pembunuhan yang dapat memberikan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Dua Tahun Berturut-turut, PT Pegadaian Raih Penghargaan Bergengsi BCOMSS 2024

Ketika ditanya terkait motif SNF yang tega menghabisi anaknya, Ade Ary menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalaminya. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap motif di balik tragedi ini.

"Sampai dengan saat ini sudah lima saksi yang diperiksa," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, AAMS ditemukan tewas dengan belasan luka tusuk di dalam salah satu rumah klaster Burgundy pada Kamis (7/3/2024). Penemuan jasad bocah itu bermula dari kedatangan kerabat ayah korban yang tidak diizinkan masuk ke dalam rumah oleh SNF. Kasus ini masih terus diusut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik tragedi kematian yang mengejutkan ini.***




 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual