Seorang Pelajar Hampir Menghabisi Nyawa Ayah Tirinya Hingga Sekarat, ini Alasannya!
Ketika aksi pencabulan berlangsung, AR meronta dan berusaha memberontak, tetapi pelaku tetap mampu memegang kendali. Korban tidak bisa melepaskan dekapannya, terutama setelah pengaruh minuman keras mulai merasuki tubuh AR.
Selanjutnya AR berhasil berteriak hingga didengar oleh petugas cleaning service hotel, AR berhasil mendapatkan pertolongan. Petugas tersebut dengan cepat membantu AR keluar dari kamar dan mengamankan situasi.
AR kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, menyatakan bahwa AA telah ditangkap dan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan AA, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana pasal 81 Undang-undang PPA," ungkap AKBP Hendro Sukmono pada Jumat, 2 Februari 2024.
Menurut Hendro, AA telah menginap di Ready Room Palacio sehari sebelum aksi asusila tersebut dilakukan. Pada 12 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku check-in di kamar 2 Jalan Nginden Semolo, menginap semalam, dan keesokan harinya menghubungi AR.
Miris! Dua Pelajar Duel dengan Celurit Hingga Jadi Tontonan Teman-Temannya
Dengan dalih mengajaknya untuk ditraktir sebagai komandan peleton Paskibraka, AA menipu korban untuk datang ke lokasi penginapan pada pukul 09.00 WIB. Di sana, korban tidak hanya ditraktir makan dan minum, tetapi juga dipaksa meminum minuman keras hingga teler.
Pelaku kemudian membawa AR ke kamar dan melakukan aksi kejam tersebut. Meski korban mencoba memberontak, pengaruh minuman keras membuatnya tidak mampu melawan dengan cukup kuat. Hendro mengakhiri pernyataannya dengan menyampaikan bahwa AA ditangkap pada 15 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Kecamatan Rungkut.***