“Bantuan untuk revitalisasi sekolah nilainya bisa Rp200 juta sampai Rp400 juta. Tapi kami diminta menyetor Rp30 juta hingga Rp60 juta ke seseorang di Disdik,” ujar seorang pengelola TK di Garut, Kamis (14/8/2025).
Adapun sejumlah TK yang disebut menerima bantuan revitalisasi tahun ini di antaranya TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiah 2, dan TK Al Khoeriyah. Bantuan itu berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek.
Dana tersebut ditujukan untuk pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), penyediaan fasilitas penunjang kesehatan, hingga sarana bermain bagi anak-anak. Namun, dugaan adanya setoran justru menimbulkan keresahan di kalangan sekolah penerima.
“Kalau tidak menyetor, katanya kami tidak akan dapat bantuan lagi,” tambah sumber tersebut.
Meski merasa keberatan, pihak sekolah mengaku tidak berani menolak karena khawatir program bantuan yang sudah dijanjikan akan dicabut.
Menanggapi hal itu, Plt Kabid Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdik Garut, Iyan, membantah keras adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait program revitalisasi. Ia menegaskan bahwa peran Disdik Garut dalam program tersebut sangat terbatas.
“Bantuan ini murni dari pemerintah pusat, bukan rekomendasi Disdik Garut. Tugas kami hanya menyampaikan informasi kepada sekolah penerima agar ikut dalam pertemuan daring (zoom meeting) yang digelar pusat,” kata Iyan.
Login Info GTK 2025 Sekarang, Ini Daftar Penerima Insentif Guru Honorer dan Tunjangan TPG
Ia menambahkan, tahun 2025 ini terdapat 17 TK dan kelompok bermain di Garut yang mendapatkan bantuan revitalisasi. Namun proses pencairannya dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus.
“Kalau ada isu sekolah harus setor uang, menurut kami itu aneh, karena program ini bukan kewenangan penuh Disdik Garut,” tandasnya.
Hingga kini, dugaan setoran tersebut masih menjadi sorotan. Pihak sekolah berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan transparan tanpa ada praktik pungutan di luar ketentuan.***