ThinkEdu

Pahami Hal-Hal Berikut Ini Sebelum Melakukan Demo

Pahami Hal-Hal Berikut Ini Sebelum Melakukan Demo
Foto : Twitter@New_Reborn989 - tautan
Lingkaran - Demo merupakan tindakan yang dilakukan massa dalam mendukung dan menolak atau bahkan mengkoreksi kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah. Dalam melakukan demonstrasi terdapat praturan yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang bagi yang ingin melakukan demonstrasi.

Demo Aliansi BEM Seluruh Indonesia Pindah ke Gedung DPR/MPR RI

Tepat pada hari ini, Senin 11/4/2022 Mahasiswa di seluruh indonesia sedang melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi berkaitan tentang isu-isu yang sedang ramai belakangan ini.

Peraturan tentang demo terdapat dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dikutip melalui laman resmi tribratanews.kepri.polri.go.id.

Dalam melakukan aksi demontrasi agar pengunjuk rasa tidak dikenakan sanksi atas aksi penyampaian pendapat dimuka umum sebaiknya Mengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaiakan Pendapat di muka umum.

Seorang Pria Membentangkan Kain Kafan Saat Presiden Jokowi ke Jambi

Berikut ini tata cara yang dilakukan sebelum melakukan demonstrasi yaitu:
  • Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
  • Sebelum melakukan demonstrasi sebaiknya pemimpin atau penanggung jawab Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
  • Adanya pemberitahuan bertujuan untuk memberitahukan apa tujuan demo, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang digunakan dan atau jumlah peserta. Setiap 100 orang peserta demonstrasi demo dan pawai harus ada seorang sampai lima orang penanggung jawab.
  • Jika terdapat Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
11 Tuntutan Pada Aksi Demo Aliansi BEM Se-Sumatera Selatan

Bila melanggar ketentuan yang ada maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam undang-undang. Berikut ketentuannya :
  • Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran.
  • Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan pelanggaran hukum, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Breaking News: Demonstrasi Aliansi BEM Se-Sumatera Selatan, Sebabkan Kemacetan Hingga Pengalihan Sejumlah Ruas Jalan Berikut

lakukanlah demonstrasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar apa yang ingin disampaikan di muka umum dapat tersampaikan dengan baik dan menghindari hal-hal buruk yang akan terjadi. Sampaikanlah aspirasi dengan baik agar memperoleh hasil yang diharapkan.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik