ThinkEdu

Oknum Jaksa Cabuli Remaja Pria Dikamar Hotel, Pesan Lewat Mucikari!

Oknum Jaksa Cabuli Remaja Pria Dikamar Hotel, Pesan Lewat Mucikari!
Foto : Unsplah/@MarkusWinkler
Lingkaran- Pencabulan yang dilakukan oleh AH yang merupakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kepada remaja laki-laki berusia 16 tahun didalam kamar hotel.

Penangkapan AH dilakukan pada Kamis (18/8/2022) pada pukul 00.15 WIB didalam kamar hotel dengan pengaruh minuman beralkohol bersama satu remaja laki-laki dan langsung di bawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan.

Penembakan Sejumlah Kucing di Sesko TNI Bandung dilakukan oleh NA Jenderal Bintang Satu

Dengan tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah melakukan pencopotan AH dari jabatannya untuk keperluan proses hukum agar berjalan secara objektif dan akan memecat oknum tersebut apabilan terbukti bersalah, hal ini diungkapkan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati pada Kamis (18/8/2022).

“Jika terbukti bersalah, kami tak segan memecat AH sebagai jaksa. Artinya, kita tidak akan membela, menutupi, atau melindungi oknum yang memang bersalah, biar masyarakat juga tahu,” ungakap Mia.

Diketahui AH oknum jaksa tersebut berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang sedangkan berdinas di Kejari Bojonegoro dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan bertugas di Kejari Bojonegoro. Sementara peristiwa di Jombang. Dua Kepala Kejari sudah saya perintahkan ke lokasi, saya langsung berikan surat perintah untuk melakukan inspeksi kasus ini," jelasnya.

Rayakan Hari Kemerdekaan Keluarga Bentangkan Bendera Merah Putih Diatas Makam Brigadir J

Sementara AH yang mencabuli remaja laki-laki tersebut dengan memesan melalui pemesanan layanan seksual atau kepada seorang mucikari dengan melakukan transaksi pembayaran dan berhasil mengamankan 3 orang dalam insiden ini.

“Korban dikasih uang Rp300,000 dan mucikari mendapat Rp400.000, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri,” jelasnya.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru