Website Thinkedu

Oknum Anggota DPRD Ditahan, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Pencalonan

Oknum Anggota DPRD Ditahan, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Pencalonan
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai (LN), ditahan oleh Polres Lombok Tengah terkait dugaan pemalsuan ijazah Paket C tahun ajaran 2007, yang diduga digunakan untuk keperluan pencalonannya sebagai anggota legislatif. LN resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Rabu, 16 Oktober 2024. Ia menjelaskan bahwa LN ditahan pada Selasa, 15 Oktober 2024, setelah menjalani pemeriksaan dalam status tersangka. Sebelumnya, LN sempat tidak menghadiri pemanggilan pertama yang dilakukan oleh penyidik pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Polda Sumsel Gelar Operasi Zebra Musi 2024: 14 - 23 Oktober 2024

Kapolres menambahkan bahwa LN kini berada di Rutan Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung dari 15 Oktober hingga 3 November 2024. Jika diperlukan, pihak kepolisian akan mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada jaksa penuntut umum guna melengkapi proses penyidikan.

Lalu Nursai adalah politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dilaporkan oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif. Ia tercatat telah dua kali terpilih sebagai anggota DPRD pada tahun 2019 dan 2024 dengan menggunakan ijazah yang sama, yang kini diduga palsu.


Kakak Vina Cirebon Bantah Kasus Adiknya Murni Kecelakaan

Tidak hanya LN, seorang anggota DPRD lainnya dari Lombok Tengah, berinisial TR, yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), juga turut dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah serupa. Saat ini, kasus TR masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada