ThinkEdu

Mulai 2025, Jalur Prestasi SPMB Tak Lagi Andalkan Nilai Rapor, Diganti Ini

Mulai 2025, Jalur Prestasi SPMB Tak Lagi Andalkan Nilai Rapor, Diganti Ini
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Kementerian Pendidikan menyatakan bahwa mekanisme jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 akan mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan penggunaan nilai rapor sebagai dasar seleksi. Sebagai gantinya, jalur prestasi akan mengacu pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang juga dirancang untuk menggantikan peran Ujian Nasional (UN).

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (11/4/2025). Ia menegaskan bahwa penggunaan nilai rapor dinilai kurang valid dan tidak mencerminkan kemampuan akademik siswa secara objektif.


Wajib Tahu! Ini Cara Cek NISN untuk Dapat PIP dan Daftar Kuliah 2025

“Jalur prestasi tidak lagi memakai nilai rapor karena banyak masyarakat mempertanyakan keabsahannya. Tidak sedikit guru yang memberikan nilai lebih tinggi dari seharusnya karena ingin menyenangkan siswanya,” ungkap Mu’ti.

Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan TKA bersifat opsional. Siswa tidak diwajibkan untuk mengikutinya, kecuali jika mereka ingin mengambil jalur prestasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti masuk ke SMP, SMA, atau bahkan perguruan tinggi.

“Jika siswa tidak mengikuti TKA, maka otomatis mereka tidak memiliki nilai individu yang dibutuhkan dalam seleksi jalur prestasi,” jelasnya.

Keputusan untuk menjadikan TKA sebagai indikator jalur prestasi juga dilatarbelakangi oleh kekhawatiran masyarakat terhadap dampak psikologis dari ujian nasional yang dulu diwajibkan. Pemerintah ingin menghindari tekanan mental berlebihan pada siswa yang merasa tidak siap.

“Kalau merasa stres, ya tidak perlu ikut. Tapi kalau ingin menambah peluang dan siap secara mental, silakan ikut. Tidak ada paksaan,” tambah Mu’ti.

TKA disiapkan untuk menjadi acuan nilai akademik individual yang berlaku secara nasional. Nilai ini dapat digunakan tidak hanya untuk seleksi di tingkat sekolah menengah, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

UTBK SNBT 2025: Jadwal, Materi, dan Persiapan Teknis yang Harus Kamu Siapkan

Mu’ti menyebutkan bahwa banyak universitas yang mengharapkan adanya standar nilai individu dari siswa Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi mahasiswa baru.

“Perguruan tinggi, terutama panitia penerimaan mahasiswa, meminta adanya nilai individu, bukan nilai rata-rata atau nilai sampling. Inilah yang melatarbelakangi penyelenggaraan TKA,” pungkasnya.

Ke depan, TKA akan menjadi salah satu elemen penting dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan jalur prestasi SPMB untuk masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap proses seleksi murid baru menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik