Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi, Mahasiswi ITB Ditangkap Bareskrim Polri
Kronologi kejadian bermula saat korban yang berboncengan dengan temannya dihentikan oleh petugas Polantas karena tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM),namu dirinya mengaku belum memiliki SIM kendaraan tersebut.
Lantaran tidak dapat menunjukan SIM yang diminta oleh Briptu MR, korban kemudian dibawa ke Kantor Satlantas. Dalam perjalanan, Briptu MR diduga memanfaatjan keadaan dengan meminta korban untuk memeluknya.
Setelah berada di kantor, korban diajak masuk ke dalam ruangan bersama Briptu MR berdua dan menginterogasi korban dan menjelaskan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh korban dan harus ditilang atau membayar denda sebesar Rp250 ribu.
Selanjutnya PS merasa takut lantaran tidak sanggup untuk membayar denda tilang tersebut, melihat kondisi korban yang cemas oknum polisi mulai melancarkan aksi bejatnya dengan mencium dan melakukan tindakan seksual lainnya. Setelah melancarkan aksi bejatnya, Briptu MR langsung mengantarnya ke parkiran dan mengancam untuk tidak menceritakan perbuatannya tersebut kepada siapa pun.
Timnas Indonesia Mulai TC 26 Mei, Siap Kalahkan Tiongkok di GBK demi Tiket Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Merasa takut dan trauma, akhirnya PS menceritakan kejadian yang menimpanya kepada temannya, yang kemudian disampaikan kepada keluarga PS.
Diketahui sebelumnya kedua pihak telah sempat ada upaya mediasi, namun keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian ini ke Propam Polresta Kupang untuk ditindak lanjuti.
Saat ini pihak Propam Polresta Kupang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan banyak warga berharap untuk dapat segera menuntaskan aksi pelecehan yang dialami oleh anak dibawah umur.***