Website Thinkedu

Modus Tilang, Oknum Polisi Diduga Lecehkan Siswi SMA Dalam Kantor Satlantas

Modus Tilang, Oknum Polisi Diduga Lecehkan Siswi SMA Dalam Kantor Satlantas
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Viral di media sosial seorang oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) berinisial Briptu MR dilaporkan atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial PS saat dirinya melakukan penilangan kepada PS.

Berdasakan keterangan korban, aksi pelecehan tersebut diduga terjadi di Ruang Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang, pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.25 WITA.


Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi, Mahasiswi ITB Ditangkap Bareskrim Polri

Kronologi kejadian bermula saat korban yang berboncengan dengan temannya dihentikan oleh petugas Polantas karena tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM),namu dirinya mengaku belum memiliki SIM kendaraan tersebut.

Lantaran tidak dapat menunjukan SIM yang diminta oleh Briptu MR, korban kemudian dibawa ke Kantor Satlantas. Dalam perjalanan, Briptu MR diduga memanfaatjan keadaan dengan  meminta korban untuk memeluknya.

Setelah berada di kantor, korban diajak masuk ke dalam ruangan bersama Briptu MR berdua dan menginterogasi korban dan menjelaskan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh korban dan harus ditilang atau membayar denda sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya PS merasa takut lantaran tidak sanggup untuk membayar denda tilang tersebut, melihat kondisi korban yang cemas oknum polisi mulai melancarkan aksi bejatnya dengan mencium dan melakukan tindakan seksual lainnya. Setelah melancarkan aksi bejatnya, Briptu MR langsung mengantarnya ke parkiran dan mengancam untuk tidak menceritakan perbuatannya tersebut kepada siapa pun.

Timnas Indonesia Mulai TC 26 Mei, Siap Kalahkan Tiongkok di GBK demi Tiket Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Merasa takut dan trauma, akhirnya PS menceritakan kejadian yang menimpanya kepada temannya, yang kemudian disampaikan kepada keluarga PS.

Diketahui sebelumnya kedua pihak telah sempat ada upaya mediasi, namun keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian ini ke Propam Polresta Kupang untuk ditindak lanjuti.

Saat ini pihak Propam Polresta Kupang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan banyak warga berharap untuk dapat segera menuntaskan aksi pelecehan yang dialami oleh anak dibawah umur.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada