ThinkEdu

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pelamar Kerja: Bukan Diskriminasi

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pelamar Kerja: Bukan Diskriminasi
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pembatasan usia pelamar dalam lowongan pekerjaan tidak merupakan bentuk diskriminasi.

Gugatan ini diajukan oleh seorang pemuda asal Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan dengan nomor perkara 35/PUU-XXII/2024. Sidang putusan digelar pada Selasa, 30 Juli 2024.


Menyedihkan, Puluhan Siswa SMP Belum Mampu Membaca: Tugas Guru Semakin Berat

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa hak asasi manusia dianggap mengalami tindakan diskriminatif jika terjadi pembedaan berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tidak termasuk dalam kategori diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam hak asasi manusia.

Presiden Jokowi Dukung Pemberian ASI Eksklusif, Larang Beri Diskon Susu Formula

"Sehingga menurut Mahkamah, hal ini tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” ujar Arief Hidayat.

Keputusan ini menegaskan bahwa batasan usia dalam lowongan pekerjaan dapat diterima secara hukum dan tidak melanggar prinsip-prinsip non-diskriminasi dalam hak asasi manusia.

Meskipun demikian, banyak masyarakat yang berpendapat bahwa batasan usia dalam lowongan pekerjaan menyulitkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan, terutama bagi mereka yang usianya terus bertambah. Banyak yang beranggapan bahwa dengan usia lebih tua masih bisa produktif dan mampu bekerja dengan baik. Mereka merasa bahwa aturan ini menghambat kesempatan untuk berkarir dan berkontribusi di dunia kerja, meskipun masih memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik