Lingkaran.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keputusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024).
Anies terancam tidak bisa maju dalam pilkada gubernur DKI JakartaDalam sidang itu, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh kedua partai terkait ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional. Sebelumnya, pasal tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai hanya bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah jika memperoleh minimal 25% dari akumulasi suara sah, namun ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Ketum partai Nasdem Surya Paloh Batal Mengusung Anies Baswedan Dalam Pilgub DKI Jakarta Mendatang
Dengan keputusan ini, MK mengubah ketentuan tersebut, sehingga partai politik tanpa kursi di DPRD pun dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap, sesuai dengan perubahan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.***