
Propam Polda Jateng langsung mengamankan Basuki setelah penyelidikan awal menunjukkan adanya hubungan terlarang antara dirinya dan DLL. Bahkan, keduanya diketahui tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), meskipun Basuki sudah beristri. Karena pelanggaran etika tersebut, Basuki dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025. Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, membenarkan sanksi tersebut.
“AKBP B dipatsus selama 20 hari karena melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya. Saiful menekankan bahwa penindakan dilakukan agar proses investigasi berjalan objektif dan transparan.
Meski Basuki memiliki kedekatan khusus dengan korban, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami berbagai temuan dari dua kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP pertama dilakukan saat jenazah ditemukan, sementara olah TKP kedua dilaksanakan pada Sabtu (22/11/2025).
“Ini wajar dilakukan berulang untuk memastikan temuan semakin kuat. Terkait bukti baru di TKP, kami belum dapat mengungkapkannya,” kata Artanto.
Polda Jateng juga menyebut bahwa rangkaian bukti nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, pemeriksaan saksi, serta analisis digital dari perangkat ponsel DLL dan Basuki.
Pada olah TKP lanjutan, tim Ditreskrimum menemukan sejumlah obat-obatan di dalam kamar hotel. Barang-barang tersebut langsung diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diperiksa kandungannya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menjelaskan detail obat yang diamankan.
“Kami temukan obat-obatan dan barang lainnya. Semua sedang diperiksa secara forensik untuk mengetahui zatnya,” ujarnya.
Selain itu, penyidik turut menelusuri rekaman komunikasi terakhir antara korban dan Basuki untuk mengetahui apakah ada indikasi tindak pidana menjelang kematian DLL.
Rekomendasi Tempat Wisata Kota Surabaya Jika Hanya Punya Waktu 1 Hari, Cocok untuk Liburan Singkat & HematDwi menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum dapat menyimpulkan apakah kematian DLL mengandung unsur pidana atau tidak.
“Kami belum bisa memastikan, karena masih menunggu hasil autopsi, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti,” jelasnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik mengingat posisi Basuki sebagai pejabat kepolisian dan keterlibatannya sebagai orang yang pertama menemukan korban. Sementara itu, keluarga dan pihak kampus berharap polisi segera mengungkap penyebab kematian dosen muda tersebut secara terang-benderang.***