Viral Irjen Purn Ricky Sitohang Semprot Agus Salim Terkait Kisruh Donasi Rp 1,3 Miliar
"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Ia akan dijerat dengan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara," ungkap Iptu Dwi Santy pada Kamis (5/12/2024).
Menurut Iptu Dwi Santy, pengasuh tersebut diduga bertindak kasar akibat merasa kesal karena korban sering menangis saat akan dimandikan.
"Motifnya adalah rasa kesal karena korban selalu menangis setiap kali hendak dimandikan," jelasnya.
Insiden ini bermula pada Senin, 2 Desember 2024. Orang tua korban menitipkan bayi mereka ke daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan seperti biasanya, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban biasanya dititipkan di daycare tersebut hingga pukul 19.30 WIB.
Namun, sekitar pukul 07.30 WIB, korban menangis setelah buang air besar. Tersangka kemudian memutuskan untuk memandikannya. Saat itu, tersangka diduga kehilangan kesabaran akibat tangisan korban. Ia mengambil air panas yang baru saja diangkat dari kompor dan menuangkannya ke ember.
Air panas tersebut kemudian disiram ke punggung korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. Melihat punggung korban melepuh akibat siraman air panas, tersangka panik dan segera menghubungi orang tua korban.
"Tersangka merasa panik setelah melihat luka di punggung korban, lalu menghubungi orang tua sekitar pukul 07.30 WIB," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
Rizky Ridho, Punggawa Timnas Indonesia, Tunangan Dengan Kekasih SMA, Sorotan Netizen dan Rekan Setim
Korban kini mendapat perawatan medis untuk luka bakar yang dideritanya, sementara proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan. Kejadian ini memicu keprihatinan masyarakat, terutama orang tua yang mempercayakan perawatan anak-anak mereka kepada tempat penitipan.
Pihak kepolisian terus mengimbau para pengelola daycare untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anak-anak yang dititipkan agar kasus serupa tidak terulang kembali.***