Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen Selama Juni-Juli 2025
“LPA Kota Mataram telah resmi melayangkan laporan terkait dugaan praktik perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” ujar Joko pada Sabtu (24/5/2025).
Joko juga menyoroti ekspresi dan bahasa tubuh dari mempelai perempuan dalam video tersebut yang dinilainya tidak biasa. Namun, ia menekankan bahwa belum ada kesimpulan mengenai kondisi psikologis anak tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan tenaga profesional.
“Kami tidak bisa serta-merta menyimpulkan kondisi anak hanya dari video. Semua perlu proses pemeriksaan medis dan psikologis yang mendalam. Itu akan kami lakukan bersama kepolisian,” ungkap Joko.
Dalam laporannya, LPA tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang dianggap turut andil dalam menyelenggarakan pernikahan anak tersebut. Termasuk di antaranya adalah orang tua dari kedua mempelai, serta penghulu yang menikahkan mereka.
Tragis! Ayah Tiri Bunuh Anak 9 Tahun: Korban Diikat dan Dibuang, Pelaku Sempat Ikut Pura-Pura Mencari
“Kami melaporkan seluruh pihak yang terlibat dalam memfasilitasi perkawinan ini. Bisa saja itu orang tua anak, bisa juga penghulu yang menikahkan. Semua akan diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka,” tegas Joko.
Kasus ini menambah deretan kekhawatiran akan masih maraknya praktik pernikahan usia dini di berbagai daerah, yang berdampak langsung terhadap masa depan dan kesejahteraan anak. Masyarakat dan aktivis perlindungan anak pun mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terbukti melanggar hukum.***