Dalam proses tersebut, Mira diminta membaca surat permohonan maaf yang sebelumnya telah disepakati. Prosesi itu dilakukan di hadapan Kasatpol PP/WH Aceh, Jalaluddin, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahlol Fajri, dan sejumlah pihak terkait.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat Aceh, ulama, Pemerintah Aceh, aparat penegak hukum, dan semua pihak atas tindakan saya saat live di TikTok,” ujar Mira.
Sebelum membacakan surat tersebut, seorang ustaz memberikan tausiah kepada Mira untuk mengingatkan pentingnya menjaga etika beragama dan agar insiden serupa tidak terulang. Kasatpol PP/WH Aceh, Jalaluddin, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, tindakan Mira terjadi secara spontan dan tanpa unsur kesengajaan.
“Ini murni kekhilafan dan kurangnya pengetahuan tentang etika beragama,” jelasnya. Jalaluddin berharap masyarakat dapat memberikan maaf dan memastikan Mira akan dibina lebih baik ke depannya.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahlol Fajri, menegaskan bahwa pemanggilan Mira bertujuan untuk menghindari reaksi negatif lebih luas di masyarakat.
“Isu pelecehan agama seperti ini bisa memicu kemarahan besar masyarakat Aceh,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penyidik Satpol PP Provinsi Aceh, Marzuki, menyatakan bahwa Mira tidak ditahan, tetapi akan terus mendapatkan pembinaan. Mira juga berjanji untuk menonaktifkan akun TikTok-nya sebagai bagian dari komitmennya untuk memperbaiki diri.
Mengenal Sejarah Songket Palembang, Kain Tradisional Yang Mendunia
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP/WH Aceh Timur agar Mira dibina di sana. Keluarganya juga akan dilibatkan dalam proses pembinaan ini. Jika dia mengulangi perbuatannya, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Marzuki.
Sebagai penutup, Mira menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut dan berharap masyarakat dapat memberinya kesempatan untuk memperbaiki diri. Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan menyerahkan proses ini kepada pihak berwenang.***