
Wardatina Mawa Laporkan Inara Rusli, Dugaan Perselingkuhan Goyahkan Rumah Tangga 7 Tahun
“Karena itu saya butuh dukungan politik. Ini harus menjadi kesepakatan nasional. Kita perlu Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang baru, dan di dalamnya harus ada masa transisi, seperti yang pernah dilakukan dalam Undang-Undang Pertanahan sebelumnya. Dulu, eigendom dan hak-hak barat diberi masa 20 tahun untuk melakukan registrasi ulang,” ujar Nusron dalam keterangannya pada Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan bahwa sertifikat tanah yang dikeluarkan antara tahun 1961–1997 dapat diberi batas waktu antara lima hingga sepuluh tahun untuk daftar ulang setelah undang-undang tersebut resmi berlaku. Setelah masa transisi berakhir, proses tersebut akan ditutup secara administratif.
“Kita buat Undang-Undang Administrasi Pertanahan, kemudian kita umumkan bahwa pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 diberi waktu 5 sampai 10 tahun untuk daftar ulang sebagai keputusan politik. Setelah itu, tutup buku,” jelasnya.
Selain melalui regulasi baru, Nusron menegaskan bahwa pencegahan kasus mafia tanah dan tumpang tindih sertifikat juga harus dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Kementerian ATR/BPN. Ia menekankan pentingnya integritas aparatur BPN dalam menjalankan tugasnya.
Tumpukan Uang Rp 300 Miliar Dipajang KPK, Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
“Kata kuncinya adalah pembenahan. SDM harus diperkuat. Orang BPN harus proper, kuat, tegas dalam aturan, dan tidak mau diajak kongkalikong. Itu kuncinya,” tegas Nusron.
Usulan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam reformasi agraria dan upaya menciptakan sistem pertanahan yang lebih akurat, transparan, dan bebas dari praktik-praktik ilegal.***