"Kami telah memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan bagi enam pegawai yang terbukti terlibat, serta sanksi berat lainnya kepada dua pegawai yang masih dalam proses lebih lanjut," ungkap Nusron dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Nusron menjelaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM di pagar laut dilakukan tanpa adanya keterlibatan langsung dari kementerian. Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN hanya menangani izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki luas lebih dari 250 ribu meter persegi. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Saat ini proses pemberian sanksi masih berjalan, termasuk penetapan keputusan resmi dan pencopotan mereka dari jabatan," tambah Nusron.
Prabowo menginstruksikan akan memangkas anggaran sampai 300 triliun
Meski tidak menyebut secara rinci enam pejabat yang telah dicopot, Nusron mengungkapkan inisial delapan pejabat yang menerima sanksi berat akibat keterlibatan dalam penerbitan sertifikat ilegal tersebut. Berikut adalah daftar nama mereka:
JS - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat sertifikat diterbitkan.
SH - Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang.
ET - Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang.
WS - Ketua Panitia A.
YS - Ketua Panitia A.
NS - Panitia A.
LM - Mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
KA - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang.
Dengan pencopotan dan pemberian sanksi ini, pemerintah berharap dapat memperketat pengawasan dalam penerbitan sertifikat tanah agar tidak terjadi pelanggaran yang serupa di masa mendatang.***