Website Thinkedu

Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan di Kos, Kekasih Resmi Jadi Tersangka

Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan di Kos, Kekasih Resmi Jadi Tersangka
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Kasus kematian tragis seorang mahasiswi usai melahirkan sendiri di kamar kosnya di Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan kekasih korban berinisial B sebagai tersangka dalam peristiwa memilukan tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (20/6/2025).

“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Statusnya juga sudah resmi sebagai tersangka. Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait kasus ini,” ujar Budi.

Viral Program Makan Bergizi Gratis, Bahan Mentah Dibagikan ke Siswa

Menurut Budi, penyidik masih berupaya menelusuri keberadaan bayi yang dilahirkan korban. Dugaan sementara, bayi tersebut sengaja dibuang oleh tersangka usai proses persalinan yang dilakukan korban seorang diri.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya sudah menjalani hubungan asmara selama tiga tahun. Untuk langkah selanjutnya, kami masih fokus mendalami keberadaan bayi yang sempat dibuang oleh pelaku,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya rekan-rekan korban yang tinggal satu kos serta pemilik kos tempat korban tinggal. Informasi dari para saksi diharapkan bisa membantu mengungkap keseluruhan kronologi peristiwa tragis ini.

15 Hari Menghilang, Remaja Putri Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria, Polisi Temukan Sabu

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan berbagai pasal berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Tak hanya itu, B juga dikenakan Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang perbuatan membiarkan orang dalam kesengsaraan sehingga meninggal dunia, serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat untuk menutupi kelahiran atau kematian.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk apa motif di balik tindakan keji membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual