"Proses ini kami jalankan berdasarkan laporan dari Asosiasi Advokat Indonesia mengenai peredaran video bermuatan pornografi. Setelah kami telusuri, video itu memang beredar di internet dan hanya bisa diakses melalui sistem berbayar. Ini yang kemudian menjadi objek penyidikan dan penyelidikan kami," ungkap Resza saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa video tersebut tidak tersebar secara gratis, melainkan diperjualbelikan melalui pihak ketiga.
"Memang videonya dijual melalui pihak ketiga. Itu juga sedang kami dalami," tambahnya.
Mengenai pembuatan video, pihak kepolisian menduga kuat bahwa konten tersebut sengaja diproduksi oleh para pemeran di dalamnya.
"Kalau kita lihat dari visualnya, video itu memang dibuat secara sengaja. Namun soal siapa yang menyebarkan ke situs tersebut masih dalam proses penyelidikan. Belum mengarah ke pihak website penyebar," jelas Resza.
Viral Video Syur Diduga Selebgram Ambon, Chasandra Thenu Bersama Anggota Polisi
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan terus berjalan dengan menggunakan metode penelusuran digital.
"Kami telah menerima laporan dan sedang melakukan penelusuran secara online untuk menindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti digital dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi maupun monetisasi video tersebut. Sementara itu, nama Lisa Mariana masih menjadi sorotan publik dan belum memberikan pernyataan resmi.***