ThinkEdu

Langgar Perjanjian, ASN Baru Bisa Dianggap Mundur

Langgar Perjanjian, ASN Baru Bisa Dianggap Mundur
Foto : instagram/PPPK
Lingkaran.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, memberikan pesan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) muda untuk menjaga komitmen terhadap profesi mereka. Ia mengingatkan pentingnya mematuhi perjanjian yang telah disepakati dengan negara, menjaga integritas, dan menghindari pelanggaran aturan.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan bagi ASN baru untuk mengajukan mutasi sebelum waktu yang ditentukan. Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2024 Pasal 59, yang mengatur ASN wajib mengabdi di instansi tempat mereka ditempatkan selama minimal 10 tahun.


Bobby Nasution Janji Berkantor di Nias, Siapkan Strategi Atasi Daerah Tertinggal dan Sekolah Tanpa Guru

"Jika ada ASN yang tetap mengajukan mutasi tanpa memenuhi syarat yang telah disepakati, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri," tegas Zudan, Jumat (24/1/2025).

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar ASN, tertera komitmen untuk tidak mengajukan mutasi ke instansi lain dengan alasan pribadi selama masa bakti tersebut.

Zudan juga menyoroti tantangan yang dihadapi ASN muda dalam era teknologi yang terus berkembang. Ia menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“ASN muda harus terus belajar, mengembangkan kemampuan, dan berani mengambil risiko untuk mencoba hal baru,” ujarnya.

ASN muda diminta menjauhi praktik korupsi dan nepotisme, serta fokus pada pelayanan publik yang adil dan merata. Selain itu, mereka diharapkan memahami kebutuhan proses bisnis di lingkungan kerja dan memberikan kontribusi positif dalam pengembangan sistem kepegawaian.

“Cari solusi inovatif untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, tetapi jangan lupa untuk tetap sabar dan bersyukur atas apa yang telah dimiliki, termasuk kesempatan menjadi ASN,” tambah Zudan.

Viral Oknum Polisi Mainkan Sirene Dinas Tanpa Keadaan Darurat, Publik Geram dan Minta Tindakan Tegas

Sebagai penutup, Zudan mengingatkan ASN muda untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Mereka harus menjaga nama baik profesi serta menunjukkan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai sebagai pelayan masyarakat.

“ASN muda harus memahami bahwa apa yang mereka lakukan, baik di dunia nyata maupun maya, mencerminkan institusi tempat mereka bekerja,” jelasnya.

Dengan mematuhi aturan, menjaga profesionalisme, dan beradaptasi dengan perubahan, Zudan berharap ASN muda dapat menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi birokrasi dan masyarakat.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik