ThinkEdu

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri: Unggahan Pegi Dihapus

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri: Unggahan Pegi Dihapus
Foto : Ist
Lingkaran.id - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait hilangnya sejumlah unggahan dari akun Facebook milik Pegi Setiawan.

Laporan ini teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN dan dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM, pada Kamis (20/6/2024).

Polisi Ungkap Kebohongan Saka Tatal dan Tidak Konsisten Saat Pemeriksaan Pembunuhan Vina Cirebon

"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan," kata Toni.

Toni menjelaskan bahwa unggahan Pegi di akun Facebooknya sangat penting sebagai bukti keberadaannya saat terjadi kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.

"Setelah ramai postingan-postingan Pegi Setiawan itu muncul yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan berada di luar Cirebon, berada di Bandung, kemudian akun Facebook itu hilang," katanya.

Menurut Toni, akun Facebook Pegi yang sempat hilang tiba-tiba muncul kembali, namun unggahan mengenai keberangkatannya ke Bandung sudah tidak ada.

Beberapa unggahan yang hilang tersebut antara lain tulisan perjalanan Pegi ke Bandung pada 12 Agustus 2016, 'Bismillah on the way Bandung,' kemudian dilanjutkan dengan unggahan kedua pada hari yang sama, 'Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit.'

"Ada lagi postingan yang tidak kalah penting di sini, 10 Desember 2016, 'ye pulang,' karena proyek Pegi Setiawan berada di Bandung sejak Juli sampai akhir November," tambah Toni.

Penghilangan Nama 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon! Hasil BAP Abal-Abal?

Setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka, Toni mengungkapkan bahwa penyidik sempat meminta password akun Facebook milik kliennya, dan tak lama kemudian unggahan tentang keberadaan Pegi di Bandung menghilang.

"Kami hanya menduga, karena ada proses hukum yang harus ditempuh. Kalau kami hanya teriak-teriak saja, tidak ada kepastian hukum. Maka kami adukan ini agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik yang melakukan ini, kami hanya menduga," pungkasnya.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap isu integritas dan transparansi dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik