Lingkaran.id- Tindak lanjut dalam mengusut tuntas kasus viral ajakan staycation bareng bos untuk memperpanjang kontrak kerja yang terjadi di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi.
seorang karyawati berinisial AD (23) menjadi salah satu korban ajakan staycation bareng bos untuk memperpanjang kontrak kerja yang mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
AD melakukan pengajuan permohonan perlindungan terhadap dirinya yang diajukan melalui laman resmi LPSK dan telah diterima oleh pihak LPSK yang akan segera ditindak lanjuti.
Update Klasemen SEA Games 2023 Perolehan Mendali Indonesia, Siap Tambah Emas Lewat Cabor Bulutangkis!Dalam tindak lanjut tersebut LPSK akan menjadwalkan pertemuan dengan yang bersangkutan atau korban AD untuk dimintai keterangan secara detai terkait kasus yang tengah menimpanya.
"Kita nanti harus tahu dulu dari mereka seperti apa kebutuhan dan permohonan perlindungannya. Soalnya kita baru dapat permohonannya secara daring. Kemudian juga bagaimana keterangan peristiwa detailnya, kita belum dapat dari korban," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Rabu (10/5/2023).
Edwin Partogi Pasaribu juga menyebutkan bahwa perubahan jadwal yang telah dibuat untuk melakukan pertemuan dengan AD yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa kemarin, namun diundur lantaran yang bersangkutan masih mengurus laporannya di Polrestro Kota Bekasi.
Trump Bertanggung Jawab atas Pelecehan Seksual yang DilakukannyaPenjadwalan pertemuan kembali diagendakan oleh pihak LPSK untuk pertemuan korban AD dengan LPSK yang akan berlangsung pada hari ini, Kamis (11/5/2023).
LPSK belum melakukan koordinasi dengan pihak penyidik lantaran masih harus menunggu keterangan detai dari korban untuk melakukan tindakan atau Langkah selanjutnya.
"Kami tentu di awal lebih mendahului keterangan dari pemohon perlindungan. Kalau soal koordinasi dengan penyidik, setelah mendapatkan keterangan dari pemohon, kita segera berkoordinasi dengan penyidik," jelas Edwin Partogi Pasaribu.***