Terbongkar Perselingkuhan Pria Beristri dengan DJ Viral di Media Sosial
"Ketentuan ini akan mencakup platform seperti YouTube, TikTok, dan sejenisnya," ungkap Wahyudi.
Pengaturan tersebut dinilai tumpang tindih dengan peraturan dalam undang-undang lain, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan, dalam peraturan yang sudah ada seperti PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo nomor 5 tahun 2020, sudah jelas diatur mengenai konten-konten yang disebarkan melalui platform berbasis UGC.
"Hal ini menjadi permasalahan ketika konten yang disebarkan melalui platform UGC disamakan dengan konten siaran," tambahnya.
Tega! Wanita Asal Jambi Peras Pacar Hingga Rp 270 Juta Dengan Motif ini
Wahyudi menegaskan bahwa konten siaran biasanya dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi, dan sejenisnya. Sedangkan konten yang dibagikan melalui platform UGC umumnya diproduksi oleh individu atau kreator konten dan kemudian disebarkan melalui platform tersebut.
Pasal 34F ayat (2) dalam revisi UU Penyiaran menyatakan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran wajib melakukan verifikasi konten siaran kepada KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana implementasi aturan tersebut akan memengaruhi para kreator konten di platform-platform digital.***