Website Thinkedu

Kontroversi Aturan Baru: YouTuber dan Tiktoker Wajib Verifikasi Konten ke KPI

Kontroversi Aturan Baru: YouTuber dan Tiktoker Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Revisi terbaru dalam UU Penyiaran yang mewajibkan YouTuber dan Tiktoker untuk melakukan verifikasi konten mereka ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) telah menimbulkan polemik di kalangan publik. Poin-poin dalam peraturan tersebut dikritik karena dinilai mengambil kewenangan yang seharusnya diatur dalam perundang-undangan lain.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran. Menurut direktur eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, revisi UU Penyiaran ini tampaknya akan mencakup platform-platform digital, termasuk konten-konten yang dibagikan melalui platform berbasis User Generated Content (UGC) seperti YouTube dan TikTok.


Terbongkar Perselingkuhan Pria Beristri dengan DJ Viral di Media Sosial

"Ketentuan ini akan mencakup platform seperti YouTube, TikTok, dan sejenisnya," ungkap Wahyudi.

Pengaturan tersebut dinilai tumpang tindih dengan peraturan dalam undang-undang lain, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan, dalam peraturan yang sudah ada seperti PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo nomor 5 tahun 2020, sudah jelas diatur mengenai konten-konten yang disebarkan melalui platform berbasis UGC.

"Hal ini menjadi permasalahan ketika konten yang disebarkan melalui platform UGC disamakan dengan konten siaran," tambahnya.

Tega! Wanita Asal Jambi Peras Pacar Hingga Rp 270 Juta Dengan Motif ini

Wahyudi menegaskan bahwa konten siaran biasanya dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi, dan sejenisnya. Sedangkan konten yang dibagikan melalui platform UGC umumnya diproduksi oleh individu atau kreator konten dan kemudian disebarkan melalui platform tersebut.

Pasal 34F ayat (2) dalam revisi UU Penyiaran menyatakan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran wajib melakukan verifikasi konten siaran kepada KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana implementasi aturan tersebut akan memengaruhi para kreator konten di platform-platform digital.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual